Agar tidak salah langkah, berikut syarat dan tahapan yang perlu disiapkan ketika mengurus sertifikat tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Syarat mengurus sertifikat tanah warisan

Syarat mengurus sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mengajukan pengurusan ke BPN, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:- Sertifikat tanah asli atas nama pewaris.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan atau instansi terkait.
- Surat keterangan waris (dari kelurahan, notaris, atau pengadilan tergantung status kewarganegaraan pewaris).
- NPWP ahli waris (jika diminta).
- Akta kelahiran atau dokumen pembuktian hubungan keluarga.
- SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Mengurus balik nama di BPN
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan balik nama di kantor pertanahan setempat.Petugas BPN akan memverifikasi dokumen, kemudian menerbitkan sertifikat baru atas nama para ahli waris.
Proses ini biasanya memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kantor BPN daerah masing-masing.
Pembayaran pajak dan biaya administrasi
Sebelum sertifikat baru terbit, ahli waris juga perlu menyelesaikan kewajiban pajak, yaitu:- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) biasanya dikecualikan jika warisan diberikan langsung kepada ahli waris.
- PPh (Pajak Penghasilan) bila ada transaksi jual beli setelah pewarisan.
- Selain itu, ada biaya administrasi pengurusan sertifikat di BPN yang besarnya tergantung luas tanah dan wilayah.
Tips agar proses berjalan lancar
- Pastikan semua ahli waris sepakat mengenai pembagian tanah.
- Simpan semua dokumen asli dan fotokopi dalam satu berkas.
- Lakukan pengurusan secara resmi melalui BPN, bukan perantara yang tidak jelas.
- Jika ada perbedaan nama atau data di dokumen, urus perbaikan lebih dulu di kelurahan atau catatan sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News