Selain itu, ada pula artikel tentang jenis lantai yang dianggap jadul . Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.
Berita terpopuler properti
1. Catat! Ini Cara Ubah Girik Jadi SHM
Berbeda dengan sertifikat, status tanah girik atau petok belum diakui secara sah sebagai bentuk kepemilikan properti. Girik hanyalah tkamu kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat yang tak tercatat di kantor pertanahan.Status tanah girik seringkali menimbulkan masalah, sebab belum memiliki sertifikat yang sah di mata hukum. Biasanya tanah girik memang didapatkan turun temurun dari keluarga sehingga tak memiliki sertifikat resmi, hanya surat girik.
Baca selengkapnya di sini
2. Bisakah Tanah Girik Diperjualbelikan?
Tanah girik adalah istilah yang merujuk pada suatu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Girik hanya bukti pembayaran pajak tanah pada zaman dahulu, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum agraria.Maka itu, tanah girik dianggap sebagai tanah tidak bersertifikat. Namun, kepemilikan tanah dengan surat girik masih cukup banyak di Indonesia. Lantas bisakah tanah girik atau tanah tidak bersertifikat bisa diperjualbelikan?
Baca selengkapnya di sini
3. 5 Jenis Lantai yang Dianggap Jadul
Lantai merupakan elemen penting dalam desain interior karena berpengaruh besar terhadap estetika, kenyamanan, dan fungsi sebuah ruangan. Pemilihan jenis lantai yang tepat bisa menciptakan suasana yang berbeda, mulai dari kesan mewah, hangat, hingga minimalis dan modern.Jika kamu ingin merenovasi atau membangun rumah dengan desain yang lebih modern, ada beberapa jenis lantai yang kini dianggap ketinggalan zaman. Berikut adalah enam lantai rumah yang dianggap jadul dan sudah jarang digunakan dalam desain interior terbaru.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News