Sebelum mendirikan bangunan, pemilik harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah yang biasa dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun istilah IMB diganti menjadi PBG sejak 2021. Lalu, apa itu PBG dan apa yang membedakan antara IMB dan PBG?
Definisi PBG
Dikutip dari laman Kementerian PUPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun sebuah bangunan gedung, merenovasi, merawat atau merubah bangunan gedung.PBG dapat diberikan kepada perwakilan yang akan membuat gedung jika perencanaan pembuatan gedungnya sesuai secara teknis dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Jadi |
Proses untuk mendapatkan izin tersebut pun tidak mudah karena perlu adanya konsultasi terlebih dahulu kepada tenaga ahli yang memiliki kemampuan terkait bangunan gedung untuk mengetahui apakah rencana bangunan gedung tersebut sesuai atau tidak.
Dalam proses penerbitan perizinan ini juga diperlukan waktu yang tidak sebentar. Pemerintah akan memberikan izin setelah mempertimbangkan rencana pembuatan gedung tersebut. Untuk durasi waktunya paling lama selama 28 hari kerja dimana dalam proses selama 28 hari tersebut, pemerintah akan terlebih dahulu menimbang dengan melakukan beberapa proses di antaranya.
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
Perbedaan PBG dan IMB
Mengutip dari laman resmi DPUPRPKP Kota Malang, IMB merupakan singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan. Istilah tersebut diketahui diubah menjadi PBG pada 2021 lalu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2001.PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Namun dalam cara kerja kedua perizinan tersebut, bisa dikatakan jika PBG lebih kepada aturan perijinan atau pemenuhan syarat teknis yang menyesuaikan standar yang ada.
Jadi perbedaan dari kedua istilah tersebut yaitu IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan suatu bangunan dengan memberikan aspek teknis bangunan pada saat mengajukan perizinan. Sedangkan PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan.
Syarat pengajuan PBG
Mengutip dari laman resmi Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota Semarang, untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu mempunyai dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.Baca juga: Proses Perizinan Rumah Layak dan Aman Gempa Bakal Dipercepat |
Selain itu, syarat yang lainnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Prosedur pembuatan PBG
Mengutip dari laman resmi DPUPR Kota Pekalongan, tahapan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) diantaranya1. Mendaftar online melalui SIMBG
Dalam proses ini anda bisa mendaftar atas nama Pemohon/Pemilik2. Pemeriksaan Dokumen
Setelah melakukan pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan data paling banyak 5 kali.3. Konsultasi Perencanaan
Konsultasi ini dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan lainnya.- Dalam konsultasi perencanaan ini, pemohon tidak dipungut biaya.
- Jadwal konsultasi akan diberikan kepada pemohon melalui SIMBG.
4. Retribusi dan Rekomendasi Teknis
Standar teknis ini diatur secara rinci untuk menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.5. Konfirmasi Pembayaran
Bukti pembayaran untuk memberikan konfirmasi dapat anda unggah melalui akun pemohon.6. Penerbitan PBG
Dokumen yang sudah diterbitkan PBG bisa anda lihat melalui SIMBG dan bentuk fisiknya dapat anda ambil di Dinas Perizinan. (Zein Zahiratul Fauziyyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News