NEWS
Pindah Rumah Harus Ganti KTP dan KK? Ini Aturannya
Rizkie Fauzian
Senin 10 Agustus 2026 / 15:57
- Pindah rumah tidak selalu mengharuskan masyarakat mengganti KTP dan KK.
- Penghuni rumah kontrakan atau kos juga tidak otomatis harus mengganti alamat KTP dan KK.
- Pindah domisili memerlukan pengurusan administrasi kependudukan di Dukcapil.
Jakarta: Pindah rumah atau menyewa tempat tinggal di daerah lain tidak selalu mengharuskan masyarakat mengganti alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kewajiban memperbarui dokumen kependudukan bergantung pada apakah perpindahan tersebut merupakan pindah domisili atau hanya tinggal sementara.
Ketentuan mengenai perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selain itu, pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Misalnya, seseorang meninggalkan rumah lama dan menetap di alamat baru. Dalam kondisi tersebut, perpindahan domisili perlu dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah proses perpindahan selesai, data kependudukan akan diperbarui sehingga alamat pada KTP dan KK sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di daerah lain untuk keperluan tertentu, seperti pekerjaan atau pendidikan, tetapi tidak bermaksud menetap, dapat menggunakan dokumen atau surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika rumah kontrakan menjadi tempat menetap dan domisili baru, perpindahan tersebut perlu dilaporkan kepada Dukcapil agar alamat pada dokumen kependudukan dapat diperbarui.
Sebaliknya, apabila rumah kontrakan hanya digunakan untuk tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu, perubahan alamat dokumen kependudukan tidak selalu diperlukan.
Ketentuan serupa dapat berlaku bagi penghuni kos maupun masyarakat yang tinggal di rumah milik orang lain. Dalam proses administrasi tertentu, pemohon dapat diminta melampirkan surat pernyataan dari pemilik rumah bahwa alamat tersebut dapat digunakan sesuai persyaratan yang ditetapkan Dukcapil.
Dengan demikian, pindah rumah tidak selalu berarti harus langsung mengganti KTP dan KK. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah perpindahan tersebut merupakan perubahan domisili atau hanya tinggal sementara. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Ketentuan mengenai perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selain itu, pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Kapan pindah rumah harus ganti KTP dan KK?
Perubahan alamat pada dokumen kependudukan perlu dilakukan apabila seseorang berpindah dan menjadikan tempat tinggal baru sebagai domisili.Misalnya, seseorang meninggalkan rumah lama dan menetap di alamat baru. Dalam kondisi tersebut, perpindahan domisili perlu dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah proses perpindahan selesai, data kependudukan akan diperbarui sehingga alamat pada KTP dan KK sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di daerah lain untuk keperluan tertentu, seperti pekerjaan atau pendidikan, tetapi tidak bermaksud menetap, dapat menggunakan dokumen atau surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagaimana aturan bagi penghuni rumah kontrakan?
Menyewa rumah di daerah lain juga tidak otomatis membuat seseorang harus mengganti KTP dan KK. Hal tersebut bergantung pada status tempat tinggal tersebut, apakah digunakan sebagai tempat tinggal sementara atau menjadi domisili baru.Jika rumah kontrakan menjadi tempat menetap dan domisili baru, perpindahan tersebut perlu dilaporkan kepada Dukcapil agar alamat pada dokumen kependudukan dapat diperbarui.
Sebaliknya, apabila rumah kontrakan hanya digunakan untuk tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu, perubahan alamat dokumen kependudukan tidak selalu diperlukan.
Ketentuan serupa dapat berlaku bagi penghuni kos maupun masyarakat yang tinggal di rumah milik orang lain. Dalam proses administrasi tertentu, pemohon dapat diminta melampirkan surat pernyataan dari pemilik rumah bahwa alamat tersebut dapat digunakan sesuai persyaratan yang ditetapkan Dukcapil.
Tahapan mengurus pindah KTP dan KK
Bagi masyarakat yang pindah domisili dan perlu memperbarui alamat pada dokumen kependudukan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:- Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) melalui Dinas Dukcapil daerah asal.
- Membawa dokumen kependudukan yang diperlukan, termasuk KTP-el dan KK sesuai persyaratan layanan.
- Mendatangi Dinas Dukcapil daerah tujuan setelah proses administrasi di daerah asal selesai.
- Mengajukan penerbitan dokumen kependudukan baru dengan alamat tempat tinggal di daerah tujuan.
- Memperhatikan penarikan dokumen asli. KTP-el dan KK asli ditarik oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan dalam proses penerbitan dokumen baru.
Dengan demikian, pindah rumah tidak selalu berarti harus langsung mengganti KTP dan KK. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah perpindahan tersebut merupakan perubahan domisili atau hanya tinggal sementara. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)