Jakarta: Girik merupakan surat keterangan sebidang tanah yang dikeluarkan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, surat ini hanya keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Maka, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Lantas, bagaimana cara mengubah Girik ke SHM? Supaya tidak salah langkah, yuk ikuti caranya berikut ini.
Cara mengubah Girik ke SHM
1. Persyaratan ke kelurahan
Pertama, kamu perlu datang ke kantor kelurahan setempat sesuai lokasi properti. Di sana, kamu akan membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Lurah.
Surat tersebut penting untuk memastikan girik yang dimiliki bukan sengketa. Kamu juga harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses peralihan, sedangkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah menegaskan bahwa kamu telah menguasai bidang tanah secara sah sebelum memohon hak atas tanah.
2. Persyaratan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berkas yang harus dibawa ke BPN adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
Selain itu, jangan lupa bawa fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), surat kuasa apabila pengurusan sertifikat dikuasakan, hingga dokumen lainnya sesuai persyaratan UU.
Berkas tersebut dibawa ke loket pendaftaran. Setelah itu, kamu baru bisa mendaftarkan pengajuan untuk mengubah girik menjadi SHM.
Baca juga: Punya Rumah HGB? Ini Cara Naik Kelas Jadi SHM |
3. Pengukuran tanah oleh petugas BPN
Setelah itu, BPN akan mengukur tanah kamu sesuai dengan data yang diterima dari sana BPN akan mencetak Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi yang disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Setelah tanah diukur, hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN kemudian data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberian hak atas tanah dan tanah girik kamu sudah berubah menjadi sertifikat.
4. Pembayaran BPHTB
Setelah diterbitkan SK, kamu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disesuaikan dengan luas tanah yang tercantum di Surat Ukur.
5. Penerbitan sertifikat
Setelah proses selesai, BPN akan menerbitkan SK yang berisi tentang pemberian hak atas tanah atau secara resmi kamu mendapatkan SHM. Sertifikat bisa diambil di loket kantor BPN.
6. Biaya
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik bergantung pada lokasi dan luas tanah. Kamu perlu membayar Rp50.000 per bidang tanah untuk biaya mengubah status tanah girik menjadi SHM. (Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di