Di 2025, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menyederhanakan layanan pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Di bawah ini ada penjelasan tentang proses balik nama warisan hingga biaya.
Apa itu balik nama tanah warisan?
Balik nama tanah warisan adalah proses peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Proses ini dilakukan untuk memperbarui nama pemilik di sertifikat tanah agar sah secara hukum dan tercatat resmi di BPN.Langkah ini penting agar tidak timbul masalah kepemilikan di kemudian hari, terutama jika tanah akan dijual, diagunkan, atau dibagi kepada ahli waris lain.
Rincian biaya balik nama tanah warisan
Secara umum, biaya balik nama tanah warisan terdiri dari dua komponen utama:1. Biaya administratif BPN
Biaya ini dibayarkan untuk layanan pendaftaran peralihan hak di kantor BPN.Estimasi biayanya dihitung dengan rumus:
(Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) ÷ 1.000
Contoh:
Jika nilai tanah Rp2.000.000/meter persegi dan luas tanah 300 meter persegi, maka:
(2.000.000 × 300) ÷ 1.000 = Rp600.000
Ditambah biaya pelayanan administrasi sekitar Rp50.000 – Rp100.000, tergantung wilayah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meskipun tanah berasal dari warisan, ahli waris tetap perlu melaporkan BPHTB.Namun, pajak ini bisa dibebaskan jika nilai warisan di bawah batas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah (umumnya sekitar Rp300 juta).
Jika nilai tanah melebihi batas itu, perhitungan BPHTB warisan adalah:
5 persen × (NPOP – NPOPTKP)
Syarat dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, siapkan dokumen berikut:- Sertifikat tanah asli.
- Surat kematian pewaris.
- Surat keterangan ahli waris (dari kelurahan atau notaris).
- KTP dan KK para ahli waris.
- SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Formulir permohonan balik nama dari kantor BPN.
Langkah-langkah balik nama tanah warisan di BPN
- Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
- Isi formulir peralihan hak karena warisan.
- Serahkan dokumen lengkap dan bukti pembayaran biaya administrasi.
- Petugas akan memeriksa berkas dan melakukan verifikasi data.
- Setelah proses selesai, sertifikat akan diterbitkan dengan nama ahli waris yang sah.
Tips agar proses berjalan lancar
- Pastikan semua ahli waris menandatangani surat pernyataan persetujuan.
- Lakukan pembayaran BPHTB tepat waktu agar tidak ada denda.
- Simpan bukti semua transaksi dan dokumen asli dengan baik.
- Jika ragu, gunakan bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan proses sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id