Kementerian ATR catat 98 persen pendaftaran tanah. Ilustrasi: Shutterstock
Kementerian ATR catat 98 persen pendaftaran tanah. Ilustrasi: Shutterstock

Kementerian ATR Catat 98% Tanah Telah Terdaftar

Rizkie Fauzian • 15 Januari 2021 20:26
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatat pencaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah 98 persen dari target yang ditentukan.
 
"Capaian sertifikat kak atas tanah 2020 sekitar 98 persen dari target yang telah ditentukan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Suwito dikutip dari laman resmi, Jumat, 15 Januari 2021.
 
Suwito mengungkapkan bahwa sebelum terjadi pandemi covid-19, Menteri ATR menginstruksikan agar program PTSL dapat selesai di Oktober 2020.

"Tim di kantor-kantor pertanahan sudah mulai melakukan kegiatan pengukuran dan pengambilan data yuridis sebelum masa pandemi agar penyelesaian sesuai dengan target," ungkapnya.
 
Tahun ini, Kementerian ATR mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah dan ruang kurang lebih sembilan juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
 
"Baik melalui kegiatan PTSL, redistribusi tanah sertifikasi tanah barang milik negara dan kegiatan lainnya," ungkap Suwito.
 
Selain itu, pada 2021 dicanangkan sebagai tahun kualitas. Tidak hanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, kualitas juga terkait erat dengan program Kementerian ATR untuk melaksanakan Transformasi Digital.
 
Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan, karena teknologi informasi yang terus berkembang dan juga efek Pandemi Covid-19 untuk beralih ke layanan yang contactless agar mengurangi transmisi covid-19.
 
Pada pertengahan 2020 lalu, pelayanan elektronik telah mulai dilakukan pada layanan Hak Tanggungan, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
 
Pada 2021, seluruh satker Kementerian ATR telah melaksanakan Pelayanan Hak Tanggunan Elektronik, Roya Elektronik dan Pengecekan Sertifikat elektronik.
 
Kementerian ATR juga akan memulai penggunaan sertifikat elektronik. Saat ini tengah disusun peraturan pelaksanaannya, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
 
"Pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dilakukan apabila data-data pertanahan di Kantor Pertanahan telah tervalidasi. Hingga akhir tahun lalu, data pertanahan yang dinyatakan siap elektronik yaitu sejumlah 41,2 persen," jelasnya.
 
Kementerian ATR terus mendorong tingkat validasi data ini, sehingga ke depan, pelayanan sertifikat elektronik tidak hanya dapat dilakukan di kota-kota yang data pertanahannya telah tervalidasi dengan baik namun juga di seluruh Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan