Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang belum memiliki rumah pribadi, sehingga berhak mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
Apa itu surat keterangan belum memiliki rumah?
Surat keterangan ini merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa, dengan tujuan menyatakan bahwa warga yang bersangkutan benar-benar belum mempunyai rumah atas nama sendiri.Fungsinya antara lain:
- Sebagai syarat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.
- Untuk mengikuti program bantuan rumah dari pemerintah.
- Melengkapi dokumen administrasi lain yang membutuhkan bukti kepemilikan rumah.
Baca juga: KUR Perumahan Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Besaran Pinjamannya |
Cara membuat surat keterangan belum memiliki rumah
Proses pembuatannya cukup mudah, berikut langkah umumnya:- Siapkan dokumen identitas, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Datang ke RT/RW untuk meminta pengantar.
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan atau desa.
- Pihak kelurahan akan membuatkan surat resmi yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa.
Contoh format surat keterangan belum memiliki rumah
Berikut contoh sederhana yang sering dipakai:PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KECAMATAN WONOKROMO
KELURAHAN NGAGELREJO
Alamat: Jl. Raya Ngagel No. 25, Surabaya 60245
Email: kelurahan.ngagelrejo@surabaya.go.id
-----------------------------------------------
SURAT KETERANGAN BELUM MEMILIKI RUMAH
Nomor: 112/SKBMR/IX/2025
-----------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rudi Hartono
NIK : 3578123456789001
Tempat/Tgl Lahir : Surabaya, 20 Februari 1992
Alamat : Jl. Pahlawan No. 45, Surabaya
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dengan ini menerangkan bahwa yang bersangkutan benar tercatat sebagai warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dan **hingga saat surat ini dikeluarkan, belum memiliki rumah pribadi atas nama sendiri**.
Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 9 September 2025
Lurah Ngagelrejo
( tanda tangan & stempel resmi )
Setiap daerah bisa memiliki format berbeda, namun isinya kurang lebih sama. Pastikan data sesuai dengan identitas resmi agar surat tidak ditolak. Simpan salinan surat ini karena biasanya hanya berlaku untuk periode tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News