Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung target 3 juta rumah sekaligus menggerakkan roda ekonomi melalui sektor perumahan. Menurut Menko Perekonomian, skema ini diharapkan memberi akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan UMKM.
Regulasi ini menjadi acuan bagi penyaluran kredit bersubsidi untuk mendukung pembangunan dan pembelian rumah, sekaligus menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang perumahan.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Rampung, Siap Disinkronkan Antarkementerian |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebut kebijakan ini lahir untuk memperluas akses pembiayaan sektor perumahan, meningkatkan daya saing usaha, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Skema kredit ini juga menjadi salah satu instrumen mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Tujuan kredit program perumahan

Pemerintah resmi meluncurkan KUR perumahan. Foto: Shutterstock
Permenko ini menetapkan bahwa Kredit Program Perumahan ditujukan untuk:
- Mendukung UMKM seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam penyediaan rumah.
- Meningkatkan kapasitas usaha sektor perumahan.
- Membantu masyarakat pelaku UMKM dalam pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
- Mendorong penyerapan tenaga kerja.
- Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional.
Dua skema kredit program perumahan
Program ini terbagi menjadi dua skema utama yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan jenis usaha.
1. Skema sisi penyediaan rumah
Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha di sektor penyediaan rumah, meliputi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan.
Plafon pinjaman
- Minimum: > Rp500 juta
- Maksimum: Rp5 miliar per pencairan
- Total akumulasi pencairan maksimal: Rp20 miliar
- Maksimal 4 kali akad
Jangka waktu kredit
- Modal kerja: maksimal 4 tahun
- Investasi: maksimal 5 tahun
- Dapat diperpanjang (modal kerja hingga 5 tahun, investasi hingga 7 tahun)
Subsidi bunga/marjin
- Diberikan pemerintah, besarannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
- Besaran bunga yang dibayar debitur adalah selisih bunga bank dengan subsidi pemerintah.
Persyaratan calon penerima
- Memiliki usaha produktif dan layak.
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.
- Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK.
2. Skema sisi permintaan rumah
Skema ini ditujukan untuk pelaku UMKM perorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk mendukung usahanya.
Plafon pinjaman
- Minimum: > Rp10 juta
- Maksimum: Rp500 juta
- Hanya 1 kali akad, total pencairan maksimal Rp500 juta.
- Suku Bunga dan Subsidi
- Suku bunga efektif: 6 persen per tahun atau setara dengan bunga flat/anuitas.
- Subsidi bunga/marjin diberikan hingga 5 tahun pertama.
Jangka waktu kredit
Maksimal 5 tahun (bisa lebih panjang sesuai kesepakatan dengan penyalur, namun subsidi hanya berlaku 5 tahun).
Persyaratan calon penerima
- Memiliki usaha produktif dan layak.
- Memiliki NPWP dan NIB.
- Usaha berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.
- Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK.
- Wajib menggunakan penjaminan/asuransi kredit.
Penyalur kredit dan pengawasan
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memiliki plafon penyaluran. Penyaluran dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan transparansi data.Pengawasan dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bersama lembaga terkait, minimal dua kali setahun. Penyalur yang memiliki tingkat kredit bermasalah (NPL) di atas 5 persen selama 6 bulan berturut-turut akan dihentikan penyalurannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id