Cara mengubah SHGB jadin SHM. Foto: MI
Cara mengubah SHGB jadin SHM. Foto: MI

Cara Mengubah SHGB ke SHM: Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru

Rizkie Fauzian • 26 November 2025 11:23
Jakarta: Minat masyarakat untuk meningkatkan status sertifikat tanah dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
 
Sertifikat Hak Milik dianggap lebih kuat, memiliki kepastian hukum tertinggi, dan berlaku tanpa batas waktu. Tak heran, proses peningkatan hak ini semakin banyak diajukan di Kantor Pertanahan (BPN) di berbagai daerah. Jika kamu ingin mengubah SHGB menjadi SHM, berikut panduan lengkapnya.

Apa itu peningkatan hak dari SHGB ke SHM?

Cara Mengubah SHGB ke SHM: Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru
Cara mengubah SHGB jadin SHM. Foto: Setkab
 
Peningkatan hak merupakan proses mengubah status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan yang memiliki jangka waktu tertentu, menjadi Hak Milik yang bersifat permanen. Langkah ini umumnya dilakukan ketika masa SHGB akan habis atau pemilik ingin memiliki status kepemilikan tertinggi atas tanahnya.
   

Syarat dokumen yang harus disiapkan

Menurut ketentuan BPN, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar sebelum mengajukan peningkatan hak:
  1. Sertifikat SHGB asli
  2. KTP dan KK pemilik
  3. Bukti pembayaran PBB terakhir
  4. IMB/PBG (jika diperlukan untuk verifikasi)
  5. Surat permohonan peningkatan hak
  6. Akta jual beli atau bukti kepemilikan tanah (jika terkait dengan riwayat hak)
Dokumen-dokumen ini harus dalam kondisi jelas dan tidak rusak untuk menghindari penolakan saat verifikasi.

Pengajuan permohonan di BPN

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah. Petugas akan memberikan formulir permohonan peningkatan hak, termasuk detail biaya dan alur proses.

Setelah formulir lengkap, pemohon perlu menunggu jadwal pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, terutama jika ada perbedaan data antara sertifikat dan kondisi fisik tanah.

Biaya pengurusan SHGB ke SHM

Besaran biaya bervariasi tergantung:
  1. NJOP tanah
  2. Luas tanah
  3. Tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya ini akan dihitung langsung oleh petugas BPN dan harus dilunasi agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.

Tahapan pemeriksaan oleh BPN

Setelah pembayaran selesai, BPN akan melakukan beberapa tahapan, antara lain:
  1. Verifikasi dokumen
  2. Penelitian riwayat tanah
  3. Pengukuran ulang, jika diperlukan
  4. Pengesahan perubahan hak
  5. Jika semua data sudah sesuai, proses akan dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat baru.

Kapan SHM diterbitkan?

Dalam kondisi normal, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) membutuhkan waktu sekitar 1–3 bulan, tergantung antrean dan proses verifikasi di masing-masing kantor pertanahan.
 
Pemilik akan mendapat sertifikat baru yang telah berganti status menjadi Hak Milik, sehingga status kepemilikan menjadi lebih kuat dan tidak dibatasi waktu.

Mengapa banyak orang mengubah SHGB ke SHM?

Pakar pertanahan menyebut peningkatan hak menjadi SHM menawarkan sejumlah keuntungan, seperti:
  1. Nilai aset tanah meningkat
  2. Lebih bebas digunakan untuk transaksi atau agunan
  3. Kepastian hukum lebih tinggi
  4. Tidak memiliki batas waktu masa berlaku
Tak heran, peningkatan hak ini semakin populer terutama di kawasan berkembang dan wilayah perumahan yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
 
Mengurus peningkatan dari SHGB ke SHM bukan hal sulit, selama dokumen lengkap dan mengikuti prosedur BPN. Dengan status SHM, pemilik tanah mendapatkan rasa aman serta nilai investasi jangka panjang yang lebih stabil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan