Istilah-istilah dalam properti. Ilustrasi: Shutterstock
Istilah-istilah dalam properti. Ilustrasi: Shutterstock

Ketahui Istilah-istilah Ini Sebelum Beli Properti

Rizkie Fauzian • 25 Maret 2025 16:57
Jakarta: Sebelum kamu membeli properti, sebaiknya pahami beberapa istilah penting. Beberapa istilah biasanya muncul menjadi persyaratan atau dokumen yang perlu dilengkapi saat membeli properti.
 
Dengan memahami istilah tersebut, kamu jadi semakin mudah memastikan keabsahan proses pembelian rumah. Istilah-istilah properti ini mungkin tak asing bagi beberapa orang, tapi tak ada salahnya jika kamu belum mengetahuinya.
 
Di bawah ini ada beberapa istilah dalam properti yang perlu kamu pahami sebelum membeli rumah dikutip dari laman Summarecon.

Istilah dalam properti

Ketahui Istilah-istilah Ini Sebelum Beli Properti
Istilah-istilah dalam properti. Ilustrasi: Shutterstock

1. BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan adalah objek pajak yang dikenakan karena ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Misalnya, Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap tanah dan bangunan.

2. PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non otentik.
 
Baca juga: Down Payment: Pengertian, Cara Kerja hingga Keuntungan

Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.

3. AJB

Akta Jual Beli. AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

4. PJB

Pengikatan Jual Beli. PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.

5. Notaris

Istilah satu ini sepertinya cukup kita sering dengar ya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 1 UUJN.

6. PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

7. SPPT-PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Ada beberapa dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, salah satunya yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Surat ini menjadi urusan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) karena berhubungan dengan pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan