Syarat balik nama PBB terbaru. Ilustrasi: Shutterstock
Syarat balik nama PBB terbaru. Ilustrasi: Shutterstock

Syarat Balik Nama PBB Terbaru 2024

Rizkie Fauzian • 25 Januari 2024 21:07
Jakarta: Saat membeli rumah ada banyak proses yang perlu Anda lewati, salah satunya masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah membeli rumah, Anda perlu mengurus balik nama PBB agar subjek pajak yang tertera di SPPT PBB nantinya akan menjadi nama Anda.
 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
 
Baca juga: Telat Bayar PBB? Segini Bayar Dendanya

PBB memiliki fungsi yang sangat krusial karena dokumen ini memberi tanda bahwa properti yang Anda miliki sudah sah. Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan hak warisan rumah, PBB ini juga menjadi dokumen penting yang harus ada.
 
Untuk melakukan proses balik nama PBB, Anda tak perlu repot-repot ke kantor pajak. Hal tersebut dikarenakan Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan setempat. Di bawah ini akan dijelaskan proses balik nama PBB, seperti dikutip dari laman Lamudi.

Dokumen syarat balik nama PBB

Saat mengurus pergantian nama PBB ke kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Anda akan diminta menyerahkan dokumen persyaratan di bawah ini.
  1. Pastikan mengisi formulir permohonan di Kecamatan
  2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  7. Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
  8. Fotokopi sertifikat tanah
  9. Fotokopi BPHTB
  10. Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)    
  11. Lihat Juga : Harga Rumah Dijual di Malang Termurah

Tata cara balik nama PBB terbaru

Berikut adalah prosedur sesuai alur yang dapat Anda ikuti :
  1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
  5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Kisaran biaya balik nama PBB

Proses dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi  SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.    

Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.     
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan