Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Denda PBB harus Anda bayarkan jika saat sudah lewat jatuh tempo pembayaran. Pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran.
Bayangkan jika per bulan saja dendanya sudah cukup besar, apalagi jika menunggak bertahun-tahun. Supaya tidak lupa membayar PBB, buatlah pengingat rutin. Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda.
Baca juga: Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN hingga Juni 2024 |
Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan.
Besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40 persen dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih).
Meskipun terbilang kecil, jika terus menunggak, Anda bisa saja kehilangan properti karena penyitaan di kemudian hari. Di bawah ini ada cara menghitung denda hingga cara cek tagihan PBB dikutip dari laman HiPajak.
Cara menghitung denda telat bayar PBB
Sebagai gambaran berikut cara menghitung denda yang harus dibayarkan jika Anda terlambat membayar PBB tepat waktu.Jika PBB rumah Taxmates sebesar Rp500 ribu maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah:
2 persen x 500.000 = 10.000
Apabila telat membayar PBB selama satu tahun maka denda yang harus dibayarkan adalah
10.000 x 12 = 120.000
Dengan begitu Anda harus membayar denda sebesar Rp120.000.
Cara bayar PBB yang tertunggak
Untuk pembayaran PBB terlambat, Anda bisa terlebih dahulu melakukan pengecekkan tagihan PBB dengan mengunjungi website resmi yang bisa diakses sesuai dengan domisili.Jika belum mengetahui situs resmi yang sesuai, Anda bisa mencari informasinya melalui internet. Dengan mengecek besaran tagihannya Anda bisa mempersiapkan jumlah uang yang dibutuhkan.
Cara cek tagihan PBB
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran PBB telat, yaitu secara konvensional maupun secara online. Untuk pembayaran secara offline Anda harus mempersiapkan beberapa syarat.- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW maupun kelurahan.
- Jika sudah memiliki SPPT, Anda bisa segera mengunjungi kantor Pos terdekat atau Bank Pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
- Saat ini Anda bahkan bisa membayar melalui gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Jika sudah memilih tempat pembayaran yang sesuai, Anda bisa segera membayar PBB dengan tambahan sebesar 2 persen.
- Apabila ingin membayar PBB yang telat secara online, Anda bisa terlebih dahulu mengunduh SPPT melalui situs resmi pajak di daerahmu lalu melakukan pembayaran secara online.
- Pembayaran PBB via online juga bisa dilakukan melalui e-Commerce seperti Traveloka, Blibli, maupun Tokopedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id