Mengurus Legalitas balik nama sertifikat tanah warisan tak sulit jika persyaratan yang diajukan telah lengkap. Pemindahan Hak atas Tanah Warisan ini biasa dilakukan jika yang mempunyai warisan telah meninggal dunia.
Dan ini juga biasanya terjadi antara orang tua dan anak, serta anggota keluarga lainnya. Berikut beberapa panduan lengkap syarat, biaya dan proses balik nama sertifikat rumah warisan yang dikutip dari beberapa sumber.
Syarat balik nama sertifikat rumah warisan
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah warisan yaitu:- Mengisi Formulir permohonan balik nama
- Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris
- Surat Keterangan Waris
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
Biaya balik nama sertifikat rumah warisan
Dilansir dari 99.co, dasar perhitungan BPHTB rumah atas jual beli adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Sementara, dasar perhitungan BPHTB rumah waris adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan |
Misalnya kamu mendapatkan warisan 400 meter persegi, dengan nilai NJOP Rp2 juta dan NJOPTKP Rp200 juta. Jika total biaya tersebut tergantung dari nilai NJOP bangunan, maka berikut perhitungannya.
Luas Tanah X NJOP Wilayah
400 x Rp 2.000.000
=Rp 800.000.000
Untuk NJOPTKP hak waris Rp 200 juta, maka nilai transaksi BPHTB adalah
= 5% x (NPOP-NJOPTKP)
= 5% x (Rp 800.000.000-Rp 200.000.000)
= Rp 30.000.000
Selain itu ada sejumlah biaya lain yaitu:
Validasi sertifikat Rp 100.000
Validasi pajak Rp 200.000
Formulir pendaftaran Rp 50.000
Namu, Merujuk pada Pasal 61 ayat 3 PP 24 Tahun 1997, Pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran
Lama proses balik nama sertifikat rumah warisan
Lama proses balik nama sertifikat rumah warisan di Kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau lebih. Setelah itu, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)(Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id