Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra mengatakan dalam masa-masa penuh ketidakpastian, reforma agraria bisa dijadikan sebagai alat penyeimbang pengamanan sosial ekonomi bagi masyarakat dalam upaya peningkatan investasi dan pembangunan ekonomi skala besar.
"Seperti kita tahu bahwa ekonomi Indonesia sedang depresi karena pandemi covid-19 di semua sektor, memang reforma agraria seharusnya masuk dalam ruang pembangunan ekonomi," katanya dalam dikutip dari laman Kementerian ATR, Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, Surya menuturkan reforma agraria juga sebagai pilar pembangunan dan pemerataan ekonomi dalam proyek strategis nasional, serta mengantisipasi dan mencegah konflik agraria. "Karena tujuan utama reforma agraria adalah mengatasi ketimpangan," ungkapnya.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, maka dalam nawacita Presiden mencantumkan target sembilan juta hektare untuk mewujudkan reforma agraria. Dalam kurun waktu lima tahun, kelihatannya tidak realistis untuk mewujudkan sembilan juta hektare.
"Oleh sebab itu, maka dipecah menjadi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Legalisasi aset dengan pendaftaran tanah melalui program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR dan pendaftaran tanah-tanah transmigrasi. Serta redistribusi tanah yang merupakan fresh land dari tanah eks HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, juga tanah dari pelepasan kawasan hutan," jelas Surya Tjandra.
Untuk mencapai tujuan dalam mengatasi ketimpangan, Surya mengatakan kehadiran negara secara berkelanjutan menjadi sangat penting dalam melakukan peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan tanah.
"Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UUPA, kehadiran negara secara berkelanjutan yaitu negara menentukan peruntukan ruang dan pertanahan harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan existing maupun yang akan datang," katanya.
Selain itu negara juga menentukan penggunaan yang harus didasarkan atas kebutuhan para pihak yang berada di lapangan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi.
"Di samping itu, negara juga hadir dalam penyediaan tanah dan objek harus dicari dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan dan perencanaan masa depan yang berdampak kepada masyarakat, serta negara hadir dalam pemeliharaan, karena tanah adalah sumber daya non-renewable sehingga kelestariannya harus dijaga agar dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News