Sertifikat rumah yang biasanya dijadikan sebagai jaminan pinjaman adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, terdapat juga beberapa jenis pinjaman yang dapat diperoleh menggunakan sertifikat rumah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel berikut ini yang membahas jenis-jenis pinjaman sertifikat rumah seperti yang dilansir dari laman OCBC.
Jenis-jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah

Jenis-jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah. Foto: Shutterstock
1. Kredit Multi Guna
Kredit Multi Guna adalah salah satu produk pinjaman yang paling umum di kalangan masyarakat. Hampir semua bank di Indonesia menyediakan produk ini yang biasanya digunakan untuk keperluan biaya konsumtif. Misalnya, untuk berbelanja, melakukan renovasi rumah, biaya pendidikan, dan sebagainya.Baca juga: Kapan Sertifikat Keluar saat Beli Rumah dengan KPR? |
Karena khusus untuk biaya konsumtif, jenis pinjaman ini tidak dapat digunakan sebagai modal usaha. Ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 05/2015 yang memperjelas bahwa kredit ini hanya untuk pembiayaan konsumtif.
Tak hanya sertifikat rumah, jenis pinjaman ini juga bisa diajukan menggunakan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB sebagai jaminannya. Sertifikat rumah dan STNK atau BPKB pun dapat digabungkan untuk mengajukan pinjaman ini.
2. Pinjaman Mikro Koperasi
Koperasi juga menawarkan layanan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan. Untuk mendapatkan pinjaman, kamu dapat memilih beberapa koperasi dan mengajukan jaminan berupa sertifikat rumah atau surat kendaraan.Plafon kredit dengan jaminan sertifikat rumah biasanya sebesar Rp25 juta dengan tenor selama 36 bulan.
3. Pinjaman Berjaminan
Jenis pinjaman ini adalah program kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang ditawarkan oleh lembaga keuangan non-bank. Produknya serupa dengan kredit multi guna, tetapi pinjaman ini dapat digunakan untuk modal usaha.Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah |
Oleh karenanya, plafon yang dipinjamkan pun juga besar, yaitu mencapai Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Tenor pinjaman adalah selama 12 sampai 36 bulan.
4. Gadai Sertifikat
Pegadaian juga menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Plafon yang diberikan juga cukup besar, yakni mencapai Rp100-200 juta. Selain itu, tersedia juga metode cicilan yang bervariasi dan dapat dipilih.Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, perlu diingat saat ingin mengajukan pinjaman, sangat disarankan untuk meminjam ke bank yang terdaftar di OJK agar lebih aman dan terjamin. Semoga bermanfaat. (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id