Kapan Anda akan menerima sertifikat rumah KPR? Ilustrasi: Freepik
Kapan Anda akan menerima sertifikat rumah KPR? Ilustrasi: Freepik

Kapan Sertifikat Keluar saat Beli Rumah dengan KPR?

Rizkie Fauzian • 19 April 2024 12:59
Jakarta: Ketika membeli rumah menggunakan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda tidak akan mendapatkan sertifikat rumah selama cicilan belum selesai. Sertifikat kepemilikan rumah akan disimpan pihak bank sebagai jaminan.
 
Sertifikat baru diserahkan ketika debitur sudah menyelesaikan tanggung jawabnya atau cicilannya lunas. Lantas kapan kapan sertifikat rumah KPR bisa diterima?
 
Di bawah ini aja dijelaskan tentang dokumen yang Anda dapatkan ketika akad kredit nanti. Selain itu dijelaskan pula kapan Anda mendapatkan sertifikat rumah seperti dilansir dari laman OCBC.

Dokumen yang diterima debitur saat akad kredit

Kapan Sertifikat Keluar saat Beli Rumah dengan KPR?
Kapan Anda akan menerima sertifikat rumah KPR? Ilustrasi: Shutterstock

Salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses pengajuan KPR adalah akad kredit. Dalam proses ini, Anda sebagai debitur akan mendapatkan beberapa dokumen sebagai bukti kepemilikan properti.
 
Namun, Anda tidak akan mendapatkan sertifikat tanah dan rumah ketika akad kredit. Seperti yang dijelaskan di atas, sertifikat baru akan diserahkan ketika cicilan sudah selesai. Lalu apa saja hak atau dokumen yang diterima debitur ketika akad kredit? Berikut rinciannya.

1. Surat perjanjian

Dalam akad Anda, pihak bank, dan pengembang akan menandatangani surat atau akta perjanjian. Kemudian, salinan akta perjanjian ini harus ada yang dibawa oleh konsumen dan disimpan sebagai bukti sah adanya akad kredit.
 
Akta perjanjian ini ibarat surat kontrak antara konsumen dan bank yang bisa menjadi rujukan ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan penalti, denda keterlambatan, hingga biaya percepat pelunasan KPR.

2. Akta jual beli

Hak konsumen setelah akad berikutnya adalah akta jual beli (AJB). Sebenarnya, AJB ini juga termasuk dokumen yang ditandatangani saat proses akad kredit berlangsung, namun biasanya tidak bisa langsung diterima setelah akad dan memerlukan waktu hingga 1-2 bulan.

3. Salinan sertifikat tanah

Berikutnya, Anda akan mendapatkan salinan sertifikat kepemilikan tanah saat akad kredit. Ya, selama masa kredit berlangsung, sertifikat yang asli akan disimpan pihak bank sebagai jaminan sehingga konsumen hanya diberi salinannya saja.
 
Baca juga: Begini Cara Beli Rumah dengan Angsuran Rp1 Jutaan

Sertifikat tanah ini bisa dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

4. Surat Kuasa Hak Tanggungan

Anda juga akan mendapatkan dokumen berupa surat kuasa memberikan hak tanggungan saat akad kredit berlangsung. Surat ini sebagai bukti bahwa Anda setuju menjaminkan tanah dan rumah di atasnya kepada pihak bank sebagai agunan kredit.

5. Akta pengakuan utang dan kuasa menjual

Berikutnya, Anda juga berhak atas akta pengakuan utang dan kuasa menjual. Dokumen ini dibuat untuk menguatkan posisi bank di mata hukum bahwa mereka bisa menyita atau menjual rumah ketika kredit macet dan gagal bayar.

6. Polis asuransi kebakaran

Dalam proses KPR, Anda wajib memiliki asuransi kebakaran yang tujuannya untuk melindungi rumah ketika terjadi musibah kebakaran. Untuk itu, Anda harus menerima polis asuransi ini, sebagai proteksi finansial yang melindungi rumah dari kebakaran.

Kapan sertifikat rumah KPR diterima?

Kapan Sertifikat Keluar saat Beli Rumah dengan KPR?
Kapan Anda akan menerima sertifikat rumah KPR? Ilustrasi: Freepik
 
Lalu pertanyaan berikutnya adalah kapan Anda akan menerima sertifikat rumah KPR? Jawabannya tentu setelah Anda membayar cicilan terakhir atau pelunasan.
 
Setelah cicilan terakhir dibayarkan, Anda berarti telah menunaikan tanggung jawab melunasi KPR. Dengan begitu, Anda sebagai debitur dan pihak bank sebagai kreditur akan bertemu untuk proses akhir KPR, yaitu serah terima.
 
Dokumen yang diserahterimakan antara lain:
  1. Surat Perjanjian Kredit
  2. Akta Jual Beli (AJB)
  3. Bukti Kepemilikan yang meliputi SHM Tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Surat Kuasa Hak Tanggungan
  6. Beberapa dokumen tersebut mungkin sudah diserahkan pihak bank saat proses akad kredit berlangsung. Namun yang pasti, Anda akan menerima 2 bukti kepemilikan properti saat serah terima usai cicilan lunas ini.
Bagaimana jika cicilan lunas namun sertifikat rumah KPR tidak segera diserahkan? Dalam hal ini, Anda bisa melakukan konfirmasi kepada pihak bank kapan serah terima sertifikat dilakukan.
 
Namun jika pelunasan sudah dilakukan dan sertifikat tidak diberikan dalam waktu lama, Anda bisa menggugat pihak bank dengan dalih melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terikat janji, yang bisa berupa empat macam, yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
  5. Itu dia penjelasan mengenai kapan sertifikat rumah KPR diserahkan oleh pihak bank.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan