Saat membeli rumah, ada banyak istilah dalam properti yang perlu Anda ketahui. Tujuannya untuk memudahkan Anda melengkapi persyaratan serta memastikan keabsahan proses pembelian rumah.
Istilah-istilah properti tersebut mungkin tak asing bagi beberapa orang. Di bawah ini ada beberapa istilah dalam properti yang perlu Anda pahami sebelum membeli rumah.
Penjelasan istilah-istilah properti dalam pembelian rumah

Kenali istilah properti sebelum membeli rumah. Foto: Freepik
Ada beberapa istilah-istilah yang mesti Anda pahami dalam membeli rumah. Biasanya terdiri dari singkatan-singkatan untuk mengurus hal yang sifatnya administratif. Seperti istilah properti di bawah ini yang dikutip dari laman Summarecon.
1. BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan. adalah objek pajak yang dikenakan karena ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.Baca juga: Begini Cara Beli Rumah dengan Angsuran Rp1 Jutaan |
Misalnya, Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap tanah dan bangunan.
2. PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non otentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.3. AJB
Akta Jual Beli. AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.4. PJB
Pengikatan Jual Beli. PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.5. Notaris
Istilah satu ini sepertinya cukup kita sering dengar ya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasal 1 angka 1 UUJN.6. PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).7. SPPT-PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Ada beberapa dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, salah satunya yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Surat ini menjadi urusan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) karena berhubungan dengan pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id