Cara mendapatkan bantuan uang muka rumah subsidi. Foto: Freepik
Cara mendapatkan bantuan uang muka rumah subsidi. Foto: Freepik

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Cara Dapat Bantuan DP Rp4 Juta dari Pemerintah

Rizkie Fauzian • 01 Desember 2025 17:14
Jakarta: Bagi banyak orang, mimpi memiliki rumah pertama terasa begitu dekat namun sekaligus jauh, terutama ketika harus memikirkan uang muka yang tak sedikit. Di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi, kabar baik datang dari pemerintah: masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat mengajukan bantuan uang muka hingga Rp4 juta untuk membeli rumah subsidi.
 
Bantuan ini diberikan melalui skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang berjalan berdampingan dengan program KPR FLPP, sehingga pembelian rumah pertama menjadi lebih ringan. Dengan jumlah bantuan yang bisa menutup sebagian atau bahkan seluruh DP, peluang memiliki rumah kini semakin terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan.

Siapa yang bisa mendapatkan bantuan?

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Cara Dapat Bantuan DP Rp4 Juta dari Pemerintah
Cara mendapatkan bantuan uang muka rumah subsidi. Foto: Kementerian PKP
 
Tak semua orang bisa mengakses SBUM. Bantuan ini ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu mereka yang penghasilannya masih dalam batas tertentu sesuai aturan pemerintah. Selain itu, ada syarat penting lain yang melekat:
  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.
  2. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah sebelumnya.
  3. Memiliki penghasilan sesuai batas ketentuan MBR di wilayah masing-masing.
  4. Menyertakan dokumen resmi seperti KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat pernyataan belum punya rumah.
Program ini dirancang agar tepat sasaran agar bantuan betul-betul sampai kepada mereka yang membutuhkannya.

Cara mengajukan bantuan uang muka

Mengajukan subsidi ini tidak serumit yang dibayangkan. Calon pembeli hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Temukan rumah subsidi yang sesuai ketentuan pemerintah melalui pengembang atau pameran properti resmi.
  2. Ajukan KPR FLPP melalui bank pelaksana yang bekerja sama.
  3. Sertakan permohonan SBUM saat pengajuan KPR ke bank.
  4. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, bukti penghasilan, dan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Setelah KPR dinyatakan layak, bank akan meneruskan pengajuan subsidi kepada pemerintah. Bila disetujui, bantuan uang muka sekitar Rp4 juta langsung digunakan saat akad untuk meringankan pembayaran DP.
 
 
Baca juga: Hitung Sendiri Cicilan Rumah Subsidi, Begini Rumus & Contohnya

Bantuan ini menjadi angin segar bagi keluarga muda ataupun pekerja yang selama ini menabung lama hanya untuk memenuhi syarat uang muka.

Manfaat yang bisa dirasakan

Selain meringankan DP, bantuan ini juga memberikan waktu cicilan yang panjang melalui KPR FLPP, suku bunga rendah dan tetap, serta proses pengajuan yang kini semakin sederhana.

Banyak keluarga mengaku lebih berani mengambil langkah membeli rumah setelah mengetahui adanya subsidi uang muka ini.
 
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas harga rumah subsidi, ketentuan MBR, hingga besaran bantuan tergantung wilayah. Karena itu, calon pembeli disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui bank pelaksana atau situs resmi kementerian.
 
Bagi masyarakat yang masih ragu apakah memenuhi syarat, petugas bank biasanya siap membantu melakukan pengecekan cepat sesuai dokumen yang dimiliki.
 
Dengan berbagai kemudahan ini, memiliki rumah pertama bukan lagi sekadar mimpi jauh. Melalui bantuan uang muka Rp4 juta dan skema KPR subsidi, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia yang bisa melangkah masuk ke rumah baru mereka dengan lebih ringan dan tenang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan