Hak tanah terdiri dari beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, untuk sertifikat yang menyatakan legalitasnya terdiri dari lima jenis, dan Sertifikat Hak Milik ini merupakan yang paling utama.
Untuk mengetahui lebih lanjut pentingnya kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik ini, simak keuntungannya sebagai berikut ini.
Keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik. Foto: Shutterstock
Melansir dari Kalindo Land, terdapat beberapa keuntungan yang dapat dirasakan ketika memiliki Sertifikat Hak Milik atas properti yang dimiliki. Simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini.
1. Legalitas penuh
Memiliki Sertifikat Hak Milik berarti memiliki hak terhadap properti secara keseluruhan. Berbeda jika hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), mungkin berbagai situasi seperti ingin melakukan renovasi akan sulit untuk diwujudkan.Maka dari itu, memiliki Sertifikat Hak Milik dapat dimiliki jika berencana untuk menetap atau berinvestasi di suatu properti dalam jangka waktu yang lama.
2. Meningkatkan nilai jual
Properti yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik umumnya akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sebab, untuk memiliki Sertifikat Hak Milik atau mengubahnya dari Sertifikat Hak Guna Bangunan akan memakan sejumlah biaya. Oleh karenanya, biaya tersebut juga termasuk dalam nilai jual.3. Bukti utama kepemilikan
Sertifikat Hak Milik juga dapat berperan sebagai bukti utama yang paling kuat dalam kepemilikan. Menurut pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah dan bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki seseorang atas tanah tersebut.Baca juga: Penjelasan SHM, Syarat dan Cara Membuatnya |
Ini juga dapat menjadi pertanggung jawaban saat seandainya terjadi sengketa. Nama yang tertera pada Sertifikat Hak Milik tentu merupakan pemilik yang legal secara hukum.
4. Dapat diwariskan
Bila pemilik tanah sudah meninggal dunia, kepemilikannya dapat diwariskan ke pihak lain melalui ahli waris. Ini karena tidak adanya jangka waktu tertentu atau batasan waktu terhadap Sertifikat Hak Milik yang tercantum dalam pasal 20 UUPA.Maka dari itu, pemilik tanah yang sebelumnya tidak perlu khawatir hak berpindah kepada sembarang orang. Perpindahan kepemilikan pun hanya terjadi jika ahli waris menjual properti kepada pihak lain.
5. Dapat menjadi sebuah aset
Sertifikat Hak Milik dapat dijadikan penyelamat ketika terjadi ketidakstabilan finansial di masa mendatang. Sebab, hak ini dapat dijadikan sebuah jaminan pinjaman saat ingin mengajukan kredit.Seperti itulah penjelasan mengenai beberapa keuntungan yang dapat dirasakan ketika memiliki Sertifikat Hak Milik atas sebuah properti. Semoga bermanfaat. (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id