"Kebijakan ini akan berpengaruh setidaknya pada tiga subsektor properti komersial yakni hotel, ritel dan perkantoran," ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat saat dihubungi Antara, dikutip Minggu, 1 Januari 2023.
Sari mengatakan, untuk subsektor hotel, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat hunian hotel secara stabil tidak hanya saat puncak liburan saja, diantaranya melalui kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conventions, Exhibitions) yang terus berkelanjutan.
"Sementara itu, pencabutan PPKM pada sektor ritel diharapkan mampu membuat tingkat kunjungan konsumen ke ruang ritel meningkat signifikan," katanya.
Sedangkan subsektor perkantoran memiliki potensi keterisian ruang yang lebih baik, mengingat saat ini tingkat hunian perkantoran di Jakarta stagnan setidaknya dalam dua tahun terakhir, yang berada di kisaran 76-73 persen.
"Pencabutan PPKM, bagi sektor properti berarti kesempatan untuk mengoptimalkan ruang komersial seperti yang berlaku sebelum pandemi," kata Sari.
Baca juga: Volume Investasi Real Estat di Asia Pasifik Diprediksi Turun 10% Tahun Depan |
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan PPKM. Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Namun demikian Presiden minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian. Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News