"Depok yang punya, kita enggak bisa bikin apa apa," kata Dirjenl Kebudayaan Kemendikbud Hilman Farid di kantor Kemendikbud RI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Untuk melindungi Rumah Cimanggis, Pemkot Depok dapat menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya. Walikota Depot terlebih dahulu perlu mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya setempat.
baca juga: Pencuri jarah Rumah Cimanggis
Keberadaan Rumah Cimanggis yang terlantar menjadi hangat diperbincangkan karena polemik rumah peristirahatan pejabat VOC tersebut terancam proyek pembangunan UIII. Sementara banyak yang menilainya sebagai situs sejarah, karenanya harus direstorasi dan dilestarikan.
Rumah Cimanggis dibangun pada 1775 hingga 1778 oleh Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra. Selain sebagai peristirahatan, di rumah itu pula tinggal istri sang gubernur jendral, Adriana Johanna Bake, hingga tutup usia 10 tahun berikutnya.
Pada masa perang kemerdekaan, Rumah Cimanggis menjadi markas tentara Belanda. Mulai 1964 lahan di mana Rumah Cimanggis berdiri itu dimiliki RRI. Di atasnya didirikan jaringan antena pemancar. Belasan kepala keluarga karyawan RRI pun tinggal di sana.
.jpg)
Hingga 2002-2003 bangunan tersebut dikosongkan karena banyak bangunan yang rusak. Saat ini lebih dari separuh bangunannya memang dalam kondisi rusak parah bahkan runtuh. Upaya komunitas sejarah mendaftarkannya sebagai bangunan cagar budaya pada 2011 hingga kini belum mendapat jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id