Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dalam memenuhi target sektor perumahan RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR bersama dengan para stakeholders tengah menyiapkan konsep Indonesia Green and Affordable Housing Program (IGAHP) sebagai wujud nyata untuk mendukung pemenuhan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru.
Baca juga: Duh! Baru 18 Kantor yang Bersertifikat Gedung Hijau di Jakarta |
"Dari target 50 ribu unit di atas, sebanyak 10 ribu unit rumah akan mendapat dukungan hibah untuk sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-EDGE," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.

Rumah yang dibangun dengan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ green building. Foto: Kementerian PUPR
Sampai dengan saat ini, proyek percontohan IGAHP antara lain akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, perumahan pengembang di Purwakarta dan Makassar, perumahan Perum Perumnas di DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Bandung, Tangsel, dan Purwakarta.
Herry berharap dengan pelatihan ini dapat mewujudkan peningkatan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang menerapkan konsep ramah lingkungan yang berdampak terhadap perubahan iklim serta dapat meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung program IGAHP.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada World Bank dan International Finance Corporation (IFC), yang telah berkolaborasi bersama kami, dalam melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan sertifikasi Exellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) pada hari ini," kata Herry.

Rumah yang dibangun dengan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ green building. Foto: Kementerian PUPR
Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Baca juga: Aset Perumahan Senilai Rp68 Miliar Diserahkan ke Pemda |
Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News