Cara hibah tanah ke saudara kandung atau orang lain. Foto: Shutterstock
Cara hibah tanah ke saudara kandung atau orang lain. Foto: Shutterstock

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung: Syarat, Proses, dan Legalitasnya

Rizkie Fauzian • 04 September 2025 12:10
Jakarta: Menghibahkan tanah kepada saudara kandung atau keluarga harus dilakukan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum. Proses ini bertujuan untuk memindahkan hak kepemilikan secara sah dan menghindari adanya sengketa di masa depan. 
 
Seluruh proses hibah wajib dibuat dalam bentuk Akta Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa adanya dokumen akta ini, proses hibah dianggap tidak pernah terjadi dan tidak sah di mata hukum.
 
Baca juga: Baru Beli Tanah? Simak Cara Buat Sertifikat Resmi melalui PPAT
 

Cara hibah tanah ke saudara kandung atau orang lain

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung: Syarat, Proses, dan Legalitasnya
Cara hibah tanah ke saudara kandung atau orang lain. Foto: Shutterstock
 
Jika kamu berencana menghibahkan tanah, ikuti panduan lengkap berikut ini.

1. Siapkan semua dokumen

Ini adalah tahap paling awal dan paling penting. Kumpulkan dokumen-dokumen ini sebelum datang ke kantor PPAT:

Dokumen pemberi hibah

  1. KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Sertifikat Tanah Asli.
  3. SPPT PBB 5 tahun terakhir (bukti lunas PBB).
  4. Surat Nikah (jika sudah menikah).
  5. NPWP.

Dokumen penerima hibah

  1. KTP dan Kartu Keluarga.
  2. NPWP.

2. Datang bersama ke Kantor PPAT

Pemberi dan penerima hibah harus datang secara bersama ke kantor PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi tanah. Di sana, kamu akan melalui beberapa proses tahapan:
  1. Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa semua kelengkapan dan keaslian dokumen.
  2. Pembayaran Pajak: PPAT akan membantu menghitung BPHTB yang harus dibayarkan oleh penerima hibah. Pembayaran ini harus lunas sebelum akta bisa ditandatangani.
  3. Penandatanganan Akta Hibah: Ini adalah proses intinya. Akta akan ditandatangani oleh pemberi, penerima, PPAT, dan minimal dua orang saksi.

3. Proses balik nama di BPN

Setelah Akta Hibah ditandatangani, tugas kamu selesai. Selanjutnya, PPAT akan membawa akta tersebut ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan peralihan hak.

Pihak BPN akan memproses dan melakukan balik nama pada sertifikat. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu.
 
Setelah selesai, sertifikat tanah yang baru sudah resmi menjadi milik penerima hibah. Dengan mengikuti prosedur ini, hibah kamu menjadi aman dan sah secara hukum. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan