PPAT adalah pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta-akta otentik terkait peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, waris, hingga pembagian hak bersama.
Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PPAT

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Foto: MI
Sebelum mengurus, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK pemilik/pembeli tanah
- NPWP (jika diperlukan)
- Surat perjanjian jual beli atau hibah
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
- Surat-surat tanah sebelumnya (AJB, girik, warisan, dll.)
- SPPT PBB tahun terakhir
Langkah-langkah membuat sertifikat tanah melalui PPAT
1. Konsultasi dan penyerahan dokumen
Datangi kantor PPAT terdekat dan lakukan pengecekan kelengkapan dokumen.Baca juga: Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Lengkap dan Akurat |
2. Pembuatan akta tanah
PPAT akan menyusun Akta Jual Beli (AJB) atau akta lain sesuai transaksi.3. Penandatanganan akta
Pihak pembeli dan penjual hadir untuk menandatangani akta di hadapan PPAT.4. Pendaftaran ke BPN
Setelah akta selesai, PPAT akan mengurus proses balik nama dan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).5. Terbitnya sertifikat
Jika dokumen lengkap dan tidak bermasalah, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN dalam waktu sekitar 1–3 bulan tergantung wilayah.Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat PPAT
Biaya bisa bervariasi tergantung nilai tanah dan kebijakan PPAT, namun umumnya mencakup:- Honor PPAT: ±0,5–1 persen dari nilai transaksi
- PPh Penjual: 2,5 persen dari nilai NJOP/Nilai Transaksi
- BPHTB Pembeli: 5 persen setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP)
- Biaya administrasi BPN
Dengan bantuan PPAT, proses pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sah secara hukum. Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan PPAT terdekat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id