Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Foto: Setkab
Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Foto: Setkab

Baru Beli Tanah? Simak Cara Buat Sertifikat Resmi melalui PPAT

Rizkie Fauzian • 09 Juni 2025 17:57
Jakarta: Pembuatan sertifikat tanah kini semakin mudah jika dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus legalitas tanah dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
 
PPAT adalah pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta-akta otentik terkait peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, waris, hingga pembagian hak bersama.

Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PPAT

Baru Beli Tanah? Simak Cara Buat Sertifikat Resmi melalui PPAT
Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Foto: MI
 
Sebelum mengurus, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
  1. Fotokopi KTP dan KK pemilik/pembeli tanah
  2. NPWP (jika diperlukan)
  3. Surat perjanjian jual beli atau hibah
  4. Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
  5. Surat-surat tanah sebelumnya (AJB, girik, warisan, dll.)
  6. SPPT PBB tahun terakhir

Langkah-langkah membuat sertifikat tanah melalui PPAT

1. Konsultasi dan penyerahan dokumen

Datangi kantor PPAT terdekat dan lakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
 
Baca juga: Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Lengkap dan Akurat

2. Pembuatan akta tanah

PPAT akan menyusun Akta Jual Beli (AJB) atau akta lain sesuai transaksi.

3. Penandatanganan akta

Pihak pembeli dan penjual hadir untuk menandatangani akta di hadapan PPAT.

4. Pendaftaran ke BPN

Setelah akta selesai, PPAT akan mengurus proses balik nama dan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5. Terbitnya sertifikat

Jika dokumen lengkap dan tidak bermasalah, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN dalam waktu sekitar 1–3 bulan tergantung wilayah.

Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat PPAT

Biaya bisa bervariasi tergantung nilai tanah dan kebijakan PPAT, namun umumnya mencakup:
  1. Honor PPAT: ±0,5–1 persen dari nilai transaksi
  2. PPh Penjual: 2,5 persen dari nilai NJOP/Nilai Transaksi
  3. BPHTB Pembeli: 5 persen setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP)
  4. Biaya administrasi BPN
Pastikan melakukan transaksi melalui PPAT resmi untuk menghindari penipuan. Periksa keaslian tanah sebelum membuat AJB. Pastikan PPAT terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. Hindari jasa calo yang tidak terpercaya.

Dengan bantuan PPAT, proses pembuatan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sah secara hukum. Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan PPAT terdekat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan