Akta tanah adalah dokumen legal yang membuktikan status hukum atas kepemilikan tanah. Foto: MI
Akta tanah adalah dokumen legal yang membuktikan status hukum atas kepemilikan tanah. Foto: MI

Fungsi Akta Tanah: Pentingnya Melindungi Aset Properti

Medcom • 13 September 2024 14:58
Jakarta: Tanah adalah aset yang sangat bernilai dan penting saat ini. Banyak masalah yang muncul terkait dengan kepemilikan tanah. Untuk mencegah dan menghindari potensi perselisihan, pemilik tanah harus mendaftarkan hak atas tanah tersebut guna menghindari kerugian di masa depan.
 
Untuk meminimalisir kerugian di masa depan, misalnya saat membeli rumah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, salah satunya terkait legalitas. Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal yang penting bagi pembeli saat melakukan transaksi properti. AJB, juga dikenal sebagai akta tanah, adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki ketika membeli rumah.
 
Baca juga: Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Akta tanah adalah dokumen legal yang membuktikan status hukum atas kepemilikan tanah atau properti tertentu. Akta ini biasanya diterbitkan oleh pejabat berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya akta tanah sendiri merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.

Fungsi akta tanah

Fungsi Akta Tanah: Pentingnya Melindungi Aset Properti
Akta tanah adalah dokumen legal yang membuktikan status hukum atas kepemilikan tanah. Ilustrasi: Shutterstock
 
Fungsi akta tanah sangat penting dalam transaksi dan kepemilikan properti. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari akta tanah.

1. Bukti legalitas kepemilikan

Akta tanah merupakan bukti sah atas hak kepemilikan tanah atau properti. Ini mengukuhkan status kepemilikan yang diakui oleh hukum.

2. Dasar pengurusan sertifikat

Akta tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), berfungsi sebagai dasar untuk mengurus penerbitan atau perubahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Alat peralihan hak

Akta tanah menjadi bukti peralihan hak atas tanah, seperti dalam jual beli, hibah, warisan, atau pembagian hak bersama, sehingga memastikan proses tersebut berjalan legal.

4. Pengaman transaksi properti

Akta tanah melindungi kedua belah pihak dalam transaksi, memastikan bahwa proses jual beli tanah atau properti dilakukan sesuai dengan hukum dan mencegah terjadinya sengketa.

5. Alat bukti dalam sengketa

Akta tanah berfungsi sebagai bukti hukum kuat dalam kasus perselisihan kepemilikan tanah, sehingga bisa digunakan di pengadilan jika terjadi sengketa.

Dengan adanya akta tanah, hak-hak pemilik properti lebih terjamin dan terlindungi secara hukum.

Manfaat memiliki akta tanah

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki akta tanah.

1. Kepastian hukum

Akta tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Dengan memilikinya, masyarakat dapat terhindar dari konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi. Sertifikat tanah menjadi pegangan yang kuat untuk membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah.

2. Melindungi hak pemilik

Akta tanah melindungi hak pemilik atas tanahnya. Dengan adanya sertifikat tanah, pihak lain tidak dapat mengklaim atau mengambil alih tanah tersebut secara sewenang-wenang. Akta tanah menjadi jaminan hukum bahwa pemilik memiliki hak tunggal atas tanah tersebut.

3. Mempermudah transaksi tanah

Akta tanah mempermudah proses transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau peminjaman. Adanya akta tanah membuat proses transaksi menjadi lebih jelas dan aman karena kepemilikan tanah telah terverifikasi secara hukum.

4. Menjamin nilai ekonomi tanah

Tanah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat. Akta tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah, sehingga tanah tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atau investasi yang berharga.

5. Memfasilitasi pembangunan

Kepemilikan akta tanah juga memfasilitasi pembangunan di suatu daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, investasi dan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman. Tanah bersertifikat menjadi dasar yang kuat untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur.

6. Mencegah penyalahgunaan tanah


Sertifikat tanah dapat mencegah penyalahgunaan tanah, seperti penyerobotan atau pengalihan kepemilikan secara ilegal. Dengan adanya akta tanah, pihak-pihak yang tidak berhak tidak dapat menguasai atau menggunakan tanah tersebut secara sewenang-wenang.

7. Meningkatkan ketertiban dan keamanan

Kepemilikan akta tanah berkontribusi pada ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan adanya kejelasan kepemilikan tanah, konflik dan sengketa dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (Tamara Sanny) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan