Erick mengatakan BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan. Dirinya meminta pengembang dan notaris yang tidak bertanggungjawab untuk di blacklist.
Baca juga: BTN Susun Skema KPR untuk Pekerja Informal, Pengemudi Ojol hingga Tukang Cukur |
"Saya akan rapatkan dengan seluruh HIMBARA, untuk kita sharing data, memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini. Ini benar-benar kita bisa maksimalkan, jadi kalau perlu semua HIMBARA juga kita (minta) blacklist," ujar Erick dalam jumpa pers dikutip dari Antara, Selasa, 21 Januari 2025.
Untuk menyukseskan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Erick menuturkan tata kelola perusahaan (corporate governence) juga harus diperbaiki.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh BTN untuk menyelesaikan pemberian sertifikat rumah kepada nasabah KPR.
"Saya apresiasi untuk BTN yang melakukan perbaikan sistem, di mana memang kalau kita mau terus bertumbuh, apalagi 3 juta rumah ini program yang harus disukseskan, dan BTN itu juga mengayomi hampir 82 persen daripada perumahan yang di dorong," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News