Padahal, secara hukum, status tanah tidak langsung beralih ke negara begitu saja. HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan peraturan agraria, HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, bisa diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbaharui hingga 30 tahun berikutnya. Artinya, secara total, hak tersebut bisa berlaku sampai 80 tahun jika diperpanjang terus-menerus.
Status tanah setelah HGB berakhir
Jika masa HGB berakhir dan tidak diperpanjang, maka status tanah akan kembali kepada pemilik asalnya, tergantung pada asal hak tanah tersebut.- Jika HGB berdiri di atas tanah negara, maka tanah kembali menjadi milik negara.
- Jika HGB berdiri di atas tanah hak milik seseorang, tanah kembali ke pemilik hak milik tersebut.
- Jika di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), misalnya milik BUMN atau pemerintah daerah, hak pengelolaannya tetap di tangan pemegang HPL.
Masih bisa diperpanjang
Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak sebelum atau setelah masa berlaku habis melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).Perpanjangan diajukan sebelum masa habis, sedangkan pembaruan dilakukan setelah hak berakhir. Bila disetujui, pemohon akan mendapatkan sertifikat HGB baru dengan jangka waktu yang diperbarui.
Pakar properti menyarankan agar pemilik HGB mengajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum masa berlaku habis, untuk mencegah hilangnya hak atas bangunan atau tanah yang dimiliki.
Dengan demikian, tanah dengan HGB yang habis tidak otomatis menjadi milik negara, kecuali jika tanah tersebut memang berasal dari tanah negara. Selama pemilik hak masih memenuhi ketentuan administrasi dan mengajukan perpanjangan tepat waktu, hak atas tanah dan bangunan tetap bisa dipertahankan secara legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id