Sederhananya, cara ini adalah dengan melanjutkan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari pemilik sebelumnya. Selain itu, dalam proses pembelian rumah juga harus melibatkan notaris yang berdasarkan hukum agar lebih aman.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini mengenai contoh surat notaris dalam over kredit rumah seperti yang dilansir dari situs Metland.
Contoh surat notaris over kredit rumah
Proses over kredit rumah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang tidak berhukum agar legalitas tetap terjaga.Baca juga: Perbedaan PPAT dan Notaris |
Sebelum melakukan proses pembelian rumah dengan cara yang satu ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Debitur disarankan untuk melapor ke bank untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan proses, begitu juga dengan calon pembeli yang harus mengajukan permohonan kredit.
Setelah itu, sebagai pemilik sebelumnya, penting untuk melakukan pencoretan hak tanggungan sehingga beban seperti cicilan dipindahkan ke calon pembeli. Kemudian, tahap berikutnya adalah mengurus dokumen jual beli melalui notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di bawah ini berikutnya adalah penyusunan surat notaris over kredit rumah
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Pada hari ini, (tanggal), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Pihak Pertama
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
II. Pihak Kedua
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
Pekerjaan:
Alamat:
Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah, yang berlokasi di (alamat rumah), dengan ketentuan dan syarat-syarat seperti tercantum di bawah ini.
1. Pihak Kedua membeli rumah milik Pihak Pertama, yang berlokasi di atas, dengan tipe (tipe rumah), dengan harga Rp (harga rumah).
2. Pihak Kedua melakukan pembayaran secara bertahap:
a. Pembayaran ke-1 sebagai tanda jadi pembelian RUMAH sebesar Rp (jumlah pembayaran tahap I) diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal (yanggal pembayaran tahap I).
b. Sisa pembayaran sebesar Rp (jumlah pembayaran sisa) akan dilunasi Pihak Kedua pada tanggal (tanggal pembayaran sisa), bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
3. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kepada Pengadilan Negeri (kota lokasi rumah).
Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak melalui musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama Nama
Tanda Tangan Tanda Tangan
Saksi I Saksi II
Nama Nama
Tanda Tangan Tanda Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id