Pengertian rumah subsidi, syarat dan jenis. Foto: Shutterstock
Pengertian rumah subsidi, syarat dan jenis. Foto: Shutterstock

Pengetian Rumah Subsidi, Jenis dan Syaratnya

Rizkie Fauzian • 24 Juli 2023 19:59
Jakarta: Perumahan subsidi adalah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perumahan subsidi adalah sebuah fasilitas atau program yang diadakan oleh pemerintah, tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
 
Dalam hal ini, metode pembiayaan yang tersedia sangat beragam, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan lain-lain. Rumah subsidi tersebut bisa diperoleh melalui skema KPR, namun tentu saja dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
 
Yuk kenali selengkapnya apa itu rumah subsidi, syarat mengajukan, kelebihan dan kekurangan, hingga bedanya dengan perumahan nonsubsidi di artikel berikut.

Apa itu rumah subsidi?

Pengetian Rumah Subsidi, Jenis dan Syaratnya
Rumah subsidi tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Foto: Kementerian PUPR

Bagi para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan subsidi adalah program pemerintah yang sangat membantu mereka dalam mendapatkan tempat tinggal murah dan layak.
 
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan bahwa perumahan subsidi adalah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun syariah.
 
Dibandingkan dengan perumahan nonsubsidi, KPR subsidi memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Adapun perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi adalah terletak pada harga jual, fasilitas, dan spesifikasinya.
 
Umumnya, rumah subsidi memiliki harga jual yang lebih murah. Inilah mengapa fasilitas dan spesifikasi yang ditawarkan pun juga seadanya. Misalnya, kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu saja.

Cara mengajukan rumah bersubsidi

Pada dasarnya, perumahan subsidi adalah hunian yang disediakan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Baca juga: Indonesia Masih Hadapi 'Hantu' Backlog Perumahan 

Inilah mengapa, tidak semua orang dapat melakukan pengajuan karena terdapat beberapa syarat rumah subsidi yang perlu dipenuhi.

Syarat penerima

Bagi penerima, terdapat beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan awal sebelum mengajukan dokumen permohonan, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Calon penerima rumah subsidi merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Telah menikah atau berusia minimal 21 tahun
  3. Merupakan pasangan suami istri yang belum memiliki hunian dan belum pernah menerima subsidi pemerintah dalam hal kepemilikan rumah.
  4. Memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk kategori rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk hunian sederhana susun.
  5. Pemohon telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dipastikan memenuhi kualifikasi, pembeli KPR rumah subsidi dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa dokumen ini.
  1. Menyiapkan formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, kartu keluarga dan surat nikah/cerai.
  3. Bagi pemohon pegawai, sebagai bukti jumlah penghasilan, lampirkan juga slip gaji terakhir, Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
  4. Bagi pemohon wiraswasta, lampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir
  5. Bagi pemohon profesional, lampirkan izin praktik
  6. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  7. Jika semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap, pemohon bisa mulai mencari informasi KPR bersubsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.
Jika syarat-syarat di atas telah disetujui oleh bank dan pengembang, pemohon dapat segera melanjutkan proses transaksi KPR seperti biasa. 

Jenis-jenis pembiayaan rumah dengan subsidi

Sebelum mengajukan permohonan KPR rumah subsidi, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. SBUM

SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) adalah jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh DP (Down Payment) rumah.
 
Umumnya, besaran SBUM yang diterima oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) adalah sebesar Rp4 juta.
 
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

2. FLPP

Sama halnya seperti SBUM, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) juga merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
 
Untuk mendapatkan FLPP, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun.
 
Selain itu, pemohon juga harus menaati untuk tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut pada orang lain.

3. BP2BT

BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah program bantuan pemerintah pada para Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah memiliki tabungan dalam rangka memenuhi sebagaian atau seluruh down payment hunian.
 
Untuk jenis bantuan ini, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, namun pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.
 
Demikian pembahasan mengenai apa itu rumah subsidi, syarat yang perlu Anda ketahui.
Perumahan subsidi adalah bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah memiliki hunian layak dengan harga lebih terjangkau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan