Akhir tahun lalu Kementerian Keuangan menyatakan mengkaji relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan yang disebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM inilah yang dinanti para pengembang.
Tahun ini Real Estate Indonesia (REI) menargetkan segmen pasar menengah dan atas yang sekian lama jalan di tempat bisa tumbuh 10 persen. Target ini bisa dicapai bila ada pelonggaran pajak.
"Sangat mendesak penerapannya. Rumah murah, rumah menengah dan rumah mewah itu saling terkait. Kalau salah satu sepi, yang lain ikut sepi," ujar Sekjen DPP REI, Paulus Totok Lusida.
baca juga: Pemerintah akan Pangkas Pajak Properti
Perubahan aturan insentif pajak untuk PPnBM properti mewah berupa kenaikan ambang batas pengenaan harga obyek pajak dari Rp 20 miliar akan dinaikkan menjadi Rp 30 miliar. Namun yang paling berpengaruh adalah pengurangan PPh Pasal 22 dari sebelumnya 5% menjadi 1%.
Namun pangsa pasar rumah mewah sebenarnya sekitar 2 persen dan mayoritas berada di Jakarta. Maka menaikkan ambang batas harga obyek pajak dan pengurangan PPh rumah mewah, relatif kecil saja manfaatnya yang dapat dirasakan secara nasional.
Jauh lebih efektif bila insentif yang pemerintah berikan berupa pengurangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini 5% dapat dipangkas hingga separuhnya. "Pastinya itu akan mendongkrak pasar properti secara luas," jelas pengamat properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News