"Arahnya adalah ingin membuat transaksi itu jangan menjadi lebih mahal. Jadi memang ada yang lagi kita consider supaya kita hilangkan," kata Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara di ruang kerjanya, Jl Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis 18 Oktober 2018.
Masih dalam pembahasan instrumen pajak mana yang memungkinkan dikurangi atau bahkan dihapus. Kemungkinan yang dikurangi adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pengurangan pajak terutama ditujukan bagi rumah kelas menengah yang penjualanan memang relatif jalan di tempat. Sedangkan rumah murah bersubsidi tidak ada pajak yang dikurangi karena proyek propertibagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah memang sudah minim komponen pajaknya.
"Ada properti yang nilainya super, termasuk apartemen yang harganya sampai di atas Rp 20 miliar. Itu segemennya beda, treatment pajaknya pun beda," sambungnya.
Selain penghapusan pajak, pemerintah juga akan melihat pengenaan pajak atas penjualan rumah baru (primary) dan rumah bekas (secondary). Ada pajak yang hanya dikenakan ketika membeli rumah baru, sedangkan tidak ada pajak untuk pembelian rumah bekas.
"Di primary market ada PPnBM yang kalau di secondary market tidak ada PPnBM karena itu hanya dikenakan sekali pada waktu penjualan pertama dari developer. Nah ini juga disampaikan oleh teman-teman dari developer bahwa ini juga menambah biaya, menambah cost," pungkas Suahasil Nazara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News