Insentif bebas pajak diperpanjang hingga 2027. Foto: Freepik
Insentif bebas pajak diperpanjang hingga 2027. Foto: Freepik

Beli Rumah Jadi Lebih Ringan, Pemerintah Perpanjang Bebas Pajak hingga 2027

Rizkie Fauzian • 16 Oktober 2025 13:50
Jakarta: Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat. Pemerintah kembali memperpanjang insentif beli rumah bebas pajak atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2027.
 
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program stimulus sektor properti yang telah berjalan sejak masa pandemi Covid-19. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2021, insentif ini terbukti mampu menjaga permintaan pasar perumahan di tengah kondisi ekonomi yang berfluktuasi.

Latar belakang dan evolusi kebijakan

Kebijakan PPN DTP pertama kali diberlakukan pada Maret 2021, ketika sektor properti mengalami perlambatan akibat pandemi. Pemerintah menanggung seluruh PPN untuk pembelian rumah tapak dan apartemen baru dengan harga tertentu, sebagai upaya menstimulasi penjualan dan mendukung pemulihan ekonomi.
 
Insentif tersebut sempat diperpanjang beberapa kali. Pada 2023, pemerintah kembali melanjutkannya hingga akhir 2024, kemudian diperpanjang lagi sampai akhir 2026. Kini, melalui kebijakan terbaru, masa berlaku program diperpanjang satu tahun lagi — hingga akhir 2027 — guna menjaga momentum positif pertumbuhan sektor perumahan.

Ruang lingkup dan ketentuan

Dalam kebijakan ini, pemerintah tetap menanggung PPN 100 persen untuk pembelian rumah baru hingga Rp2 miliar pertama dari total harga rumah. Artinya, untuk rumah dengan harga di atas batas tersebut, PPN hanya dikenakan pada selisih di atas Rp2 miliar.
 
Program ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar per unit. Insentif ditujukan bagi masyarakat yang membeli rumah baru dari pengembang yang telah memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi Kementerian Keuangan.

Dampak ekonomi dan sosial

Perpanjangan program ini dinilai strategis dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama segmen menengah yang sedang mencari hunian pertama. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong geliat industri properti dan sektor turunannya, mulai dari konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja di lapangan.

Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau sekitar 40 ribu unit rumah per tahun, yang secara langsung akan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
 
Dengan insentif pajak yang diperpanjang, pembelian rumah diharapkan kembali meningkat, baik di segmen subsidi maupun nonsubsidi. Sektor properti yang stabil juga akan memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pembangunan perumahan baru di berbagai daerah.

Harapan untuk pasar properti ke depan

Perpanjangan insentif hingga 2027 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor perumahan sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional. Dengan kepastian regulasi yang lebih panjang, pengembang diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk menyiapkan proyek-proyek baru yang sesuai kebutuhan pasar.
 
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi momentum tepat untuk mulai merencanakan kepemilikan rumah, memanfaatkan keringanan pajak yang masih berlaku selama dua tahun ke depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan