Kali ini, terungkap kasus sindikat mafia tanah yang terdapat di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Menteri ATR Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Presiden sangat peduli atas hak-hak rakyat dan permasalahan mafia tanah ini.
"Hari ini banyak tanah yang belum terdaftar sehingga banyak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mafia tanah ini dan saat ini kami mampu menyertifikatkan 10 juta bidang tanah per tahun dan diharapkan itu mampu memperkecil ruang lingkup oknum tidak bertanggung jawab," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan bahwa modus dari mafia tanah ini dengan cara memalsukan surat-surat tanah.
"Kegiatan mafia tanah ini sudah sejak 2000 milik PTPN ll kemudian di 2015 oknum ini memalsukan sertifikat tanah dan mengajukan gugat ke pengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar mengatakan kasus ini sangat penting dan harus segera diselesaikan.
"Tanah ini kedepannya akan dibangun sport center Provinsi Sumut, dan sebagai penjaga Kamtibmas di Sumut, Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain," katanya.
Martuani menyampaikan bahwa penyidik sudah mengungkapkan melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah tersebut.
"Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," jelasnya.
Sebagai informasi terdapat empat tersangka yang terlibat yanh modusnya adalah membuat 95 surat tanah palsu dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News