Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah hukum penting untuk memastikan kepemilikan aset tercatat secara resmi atas nama pemilik baru. Dalam konteks keluarga, pengalihan ini umumnya dilakukan melalui mekanisme hibah atau warisan, dengan biaya yang relatif lebih ringan dibanding jual beli.
Biaya balik nama sertifikat tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Foto: Setkab
Berikut beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak:
1. Biaya Akta PPAT (Notaris)
Pengalihan hak atas tanah wajib dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk hibah atau warisan, biaya jasa PPAT umumnya berkisar 0,5 persen–1 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau berdasarkan kesepakatan.2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Khusus pengalihan melalui warisan atau hibah sedarah (orang tua ke anak), BPHTB biasanya mendapatkan pengurangan atau pembebasan, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Namun, tetap diperlukan pelaporan resmi ke Badan Pendapatan Daerah.3. Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk hibah dari orang tua ke anak kandung, PPh umumnya dibebaskan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, selama dapat dibuktikan hubungan keluarga sedarah.4. Biaya Administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Proses balik nama di BPN dikenakan biaya resmi yang relatif terjangkau, biasanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung jenis dan luas tanah.5. Biaya Tambahan (Opsional)
Biaya lain dapat muncul, seperti pengurusan surat keterangan waris, legalisir dokumen, atau pengecekan sertifikat, terutama jika dokumen lama belum lengkap.Proses yang perlu diperhatikan
Selain biaya, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen, antara lain sertifikat asli, KTP dan KK pihak terkait, akta kelahiran anak, serta surat keterangan waris (jika melalui warisan). Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses dan meminimalkan potensi bolak-balik pengurusan.Secara umum, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak tergolong lebih murah dan sederhana dibanding transaksi jual beli. Meski demikian, perencanaan tetap diperlukan agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan hukum.
Dengan memahami rincian biaya dan alur pengurusan sejak awal, masyarakat dapat menghindari kesalahan administratif sekaligus memastikan aset keluarga terlindungi secara hukum untuk jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News