Dengan memahami rincian biayanya sejak awal, calon pembeli dapat merencanakan anggaran secara lebih tepat. Proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) melibatkan beberapa komponen biaya utama.
Komponen tersebut meliputi pajak pembeli, jasa profesional notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta biaya administrasi di kantor pertanahan. Tanpa perencanaan matang, total pengeluaran bisa terasa cukup besar di akhir proses.
Setiap komponen biaya memiliki dasar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sementara itu, biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) umumnya memiliki tarif tertentu yang telah diatur pemerintah. Memahami cara menghitung tiap elemen akan membantu menghindari kesalahan perencanaan keuangan.
Artikel ini mengulas rincian biaya, cara menghitung, serta tips menghemat biaya balik nama rumah dikutip dari lama resmi OCBC NISP.
Rincian biaya balik nama rumah

Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
Secara umum, biaya balik nama sertifikat terbagi menjadi kewajiban pajak, biaya jasa hukum, dan biaya resmi negara. Berikut rinciannya:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli dengan tarif sebesar 5 persen dari nilai kena pajak.Nilai kena pajak dihitung dari harga transaksi atau NJOP dikurangi NPOPTKP. Besaran NPOPTKP berbeda di tiap daerah, umumnya berkisar Rp60 juta hingga Rp80 juta.
2. Biaya notaris/PPAT
Jasa notaris atau PPAT diperlukan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta pengurusan balik nama sertifikat.Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kisaran biaya notaris berada pada rentang 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi, tergantung nominal dan wilayah. Pada praktiknya, banyak notaris menetapkan tarif sekitar 1 persen hingga 1,5 persen.
3. Biaya administrasi di BPN
Biaya BPN meliputi pendaftaran peralihan hak, pengecekan sertifikat, serta pemeriksaan atau pengukuran tanah apabila diperlukan.Pendaftaran peralihan hak umumnya dihitung sebesar 1 permil (1 persen) dari nilai transaksi dengan batas minimum tertentu. Biaya pengecekan sertifikat berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000. Sementara biaya pemeriksaan tanah dapat berada pada kisaran Rp350.000 hingga Rp1.500.000. Tambahan materai dan administrasi lain sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000.
Cara menghitung biaya balik nama rumah
Agar dana yang disiapkan mencukupi, pembeli perlu mengetahui simulasi perhitungan biaya balik nama.1. Menghitung BPHTB
Rumus: 5 persen × (Harga Transaksi - NPOPTKP)Contoh:
Harga rumah Rp500 juta, NPOPTKP Rp80 juta
BPHTB = 5 persen × (Rp500 juta - Rp80 juta) = Rp21 juta
2. Menghitung Biaya Notaris/PPAT
Jika menggunakan tarif 1 persen, maka:1 persen × Rp500 juta = Rp5 juta
Jika tarif 0,5 persen, maka:
0,5 persen × Rp500 juta = Rp2,5 juta
3. Menghitung Biaya Administrasi BPN
Pendaftaran peralihan hak:1 persen × Rp500 juta = Rp500.000
Tambahkan biaya pengecekan sertifikat dan administrasi lain sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000.
4. Estimasi total biaya
BPHTB: Rp21 jutaNotaris/PPAT: Rp2,5 juta – Rp5 juta
Administrasi BPN: Rp700.000 – Rp2 juta
Total perkiraan biaya balik nama rumah: sekitar Rp24 juta hingga Rp28 juta.
Tips menghemat biaya balik nama rumah
1. Lengkapi dokumen sejak awal
Siapkan KTP, KK, NPWP, sertifikat asli, dan bukti PBB lima tahun terakhir agar proses berjalan lancar tanpa biaya tambahan.2. Bandingkan dan negosiasikan biaya notaris
Mintalah rincian biaya tertulis dan bandingkan beberapa notaris untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif.3. Urus sebagian proses secara mandiri
Jika memungkinkan, pendaftaran ke BPN dapat dilakukan sendiri untuk menghemat biaya jasa pengurusan.4. Manfaatkan program atau insentif pemerintah
Beberapa daerah memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB, khususnya untuk pembelian rumah pertama atau rumah bersubsidi.Merencanakan biaya balik nama rumah sejak awal akan membantu pembeli mengelola anggaran dengan lebih bijak. Pastikan seluruh rincian biaya dikonfirmasi kepada notaris atau PPAT sebelum proses dimulai agar tidak terjadi selisih perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News