Salah satunya memberikan tambahan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga 175 ribu.
"Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)," ungkap Presiden Jokowi melalui video conference, Selasa, 31 Maret 2020.
Pemerintah juga telah memberikan insentif subsidi selisih bunga KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendag selama 10 tahun.
"Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," kata Presiden melalui video conference, Selasa, 24 Maret 2020.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang telah disiapkan terkait kedua insentif itu sebesar Rp1,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id