Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam program ini adalah dengan memberikan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat. Rumah subsidi seringkali memiliki fasilitas dasar yang mencukupi, seperti kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi.
Rumah subsidi berlokasi di area yang sedang berkembang atau di pinggiran kota, untuk meminimalkan biaya tanah. Untuk membeli rumah subsidi ada syarat tertentu, seperti batasan pendapatan, status pekerjaan, atau belum memiliki rumah sendiri.
Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan subsidi KPR ini dicabut oleh pemerintah. Di bawah ini akan dijelaskan penyebab rumah subsidi dicabut hingga
Penyebab rumah subsidi dicabut

Penyebab subsidi rumah dicabut. Foto: Kementerian PUPR
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan subsidi KPR dicabut oleh pemerintah, di antaranya.
1. Pelanggaran syarat dan ketentuan
Masyarakat yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan program seperti memalsukan identitas saat mengajukan.2. Penggunaan yang tidak sesuai
Jika rumah subsidi digunakan untuk tujuan selain yang dimaksudkan (misalnya, untuk investasi atau disewakan), izin bisa dicabut.3. Penipuan atau kecurangan
Jika ditemukan adanya penipuan atau kecurangan, seperti sudah memiliki rumah lain selain subsidi, izin bisa dicabut.4. Merenovasi rumah subsidi
Perubahan rumah subsidi harus memiliki izin tertentu, jika tidak disetujui atau melenceng dari kesepakatan awal dapat mengakibatkan pencabutan izin.Pencabutan izin rumah subsidi biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa program perumahan berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dampak pencabutan subsidi KPR

Dikutip dari laman BTN, jika subsidi KPR dicabut, pemilik rumah akan dikenakan bunga KPR yang lebih tinggi. Hal ini dapat membuat cicilan KPR menjadi lebih mahal dan memberatkan pemilik rumah.
Baca juga: Cara Menghitung Cicilan Rumah Subsidi |
Dalam kasus terburuk, pemilik rumah dapat gagal membayar cicilan KPR dan berujung pada penyitaan rumah.
Cara menghindari pencabutan subsidi KPR
Untuk menghindari pencabutan subsidi KPR, pemilik rumah harus memperhatikan beberapa hal berikut:1. Huni rumah secara teratur
Setelah menerima rumah subsidi, pemilik harus segera menghuninya dan menggunakannya sebagai tempat tinggal utama.2. Hindari renovasi besar
Sebelum melakukan renovasi rumah subsidi, pemilik harus berkonsultasi dengan bank penyalur KPR untuk memastikan bahwa renovasi tersebut tidak melanggar aturan.3. Jangan sewakan rumah
Rumah subsidi tidak boleh disewakan kepada pihak lain. Jika pemilik ingin menyewakan rumah, pemilik harus mengajukan permohonan kepada bank penyalur KPR dan mendapatkan persetujuan.4. Laporkan perubahan pendapatan
Jika pendapatan pemilik rumah subsidi meningkat secara signifikan, pemilik wajib melaporkannya kepada bank penyalur KPR.5. Bayar cicilan KPR tepat waktu
Pemilik rumah subsidi harus membayar cicilan KPR secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank penyalur KPR.Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pemilik rumah subsidi dapat menghindari pencabutan subsidi KPR dan menikmati manfaat subsidi KPR selama jangka waktu yang telah ditentukan. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News