Dilansir dari Kementerian PUPR, pemerintah menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. KPR subsidi adalah kredit pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan perolehan rumah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Skema pembiayaan KPR subsidi

Perumahan bersubsidi yang dibangun pemerintah. Foto: Kementerian PUPR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mengalokasikan dana untuk berbagai skema pembiayaan perumahan yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ada juga Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga: Ketahui Cara, Syarat dan Aturan Membeli Rumah Subsidi |
Beberapa skema pembiayaan rumah subsidi ini ditawarkan oleh Pemerintah untuk membantu mereka mewujudkan impian dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Setelah mengetahui skema pembiayaan yang tersedia, berikut cara untuk menghitung cicilan rumah subsidi.
Cara menghitung cicilan rumah subsidi

Cara menghitung cicilan KPR subsidi. Foto: Freepik
Mungkin sebagian dari kita merasa bingung ketika harus menghitung cicilan rumah subsidi. Sebenarnya ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu ikuti untuk memperkirakan cicilan rumahmu.
Baca juga: Keuntungan dan Kekurangan Beli Rumah Subsidi |
Salah satu cara sederhana menghitung cicilan rumah adalah dengan menggunakan rumus berikut dilansir dari ideal.id.
Pokok Pinjaman = Harga Rumah - Uang Muka
Cicilan Bulanan = (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Tenor) / Jumlah Bulanan
Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp300 juta dengan uang muka 15 persen dan tenor pinjaman selama 10 tahun dengan bunga tetap 10 persen, maka cicilan bulanan Anda akan sebesar:
Pokok Pinjaman = Rp300 juta - (15 persen x Rp300 juta) = Rp255 juta
Cicilan Bulanan = (Rp255 juta x 10 persen x 10) / 120 bulan = Rp3.369.844 per bulan.
Penting untuk memahami jenis bunga yang digunakan oleh bank dalam menghitung cicilan. Ada beberapa jenis bunga, seperti suku bunga flat (tetap), suku bunga floating (mengambang), dan suku bunga hybrid (kombinasi).
Setiap jenis bunga memiliki karakteristik dan dampak yang berbeda pada cicilan rumahmu.
Anda juga perlu untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam.
Pastikan untuk membaca dan memahami kontrak dalam membeli rumah dengan skema pembiayaan KPR subsidi dengan cermat sebelum menandatanganinya. (Shofiy Nabilah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id