Cara mengajukan rumah subsidi dan aturannya. Foto: Kementerian PUPR
Cara mengajukan rumah subsidi dan aturannya. Foto: Kementerian PUPR

Ketahui Cara, Syarat dan Aturan Membeli Rumah Subsidi

Rizkie Fauzian • 09 November 2023 18:07
Jakarta: Rumah subsidi adalah sebuah fasilitas atau program yang diadakan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Rumah tersebut bisa diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
Namun untuk memperolah rumah subsidi, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Pada dasarnya, perumahan subsidi adalah hunian yang disediakan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Inilah mengapa, tidak semua orang dapat melakukan pengajuan karena terdapat beberapa syarat rumah subsidi yang perlu dipenuhi.
 
Bagi penerima, terdapat beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan awal sebelum mengajukan dokumen permohonan, di antaranya memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta untuk kategori rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk hunian sederhana susun.

Pengertian rumah subsidi

Bagi para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan subsidi adalah program pemerintah yang sangat membantu mereka dalam mendapatkan tempat tinggal murah dan layak.
 
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan bahwa perumahan subsidi adalah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun syariah.
 
Dibandingkan dengan perumahan nonsubsidi, KPR subsidi memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Adapun perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi adalah terletak pada harga jual, fasilitas, dan spesifikasinya.
 
Umumnya, rumah subsidi memiliki harga jual yang lebih murah. Inilah mengapa fasilitas dan spesifikasi yang ditawarkan pun juga seadanya. Misalnya, kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu saja.

Cara mengajukan rumah bersubsidi

Setelah Anda memastikan bahwa seluruh persyaratan di atas telah dipersiapkan, simak tahapan pengajuan cicilan perumahan subsidi berikut ini agar dapat berjalan lancar.

1. Melakukan riset terhadap rumah subsidi

Riset tentang rumah subsidi merupakan hal penting yang harus dilakukan agar Anda tidak salah pilih.
 
Informasi mengenai rumah subsidi di seluruh provinsi di Indonesia bisa Anda cari melalui laman resmi Kementerian PUPR, yaitu rumahsubsidi.pu.go.id dan sikumbang.ppdpp.id atau aplikasi Sikasep.
 
Di situs atau aplikasi tersebut, akan tersedia data atau informasi mengenai rumah subsidi, seperti luas bangunan dan tanah, tipe hunian, jumlah kamar, serta nama developer-nya.
 
Baca juga: Tips Memilih dan Membeli Rumah Subsidi 

Setelah itu, buat daftar rumah yang sekiranya bagus atau membuat Anda tertarik. Kemudian, lakukanlah survei langsung ke rumah yang diinginkan untuk menghindari adanya ketidaksesuaian foto dengan realita.
 
Saat survei, perhatikan keadaan fisik bangunan, kondisi air, sistem pembuangan, serta kemudahan akses ke tempat-tempat penting, seperti pasar dan fasilitas publik lainnya.
 
Survei juga merupakan waktu yang tepat untuk bertanya semua hal mengenai rumah. Anda bisa bertanya mengenai legalitas tanah dan garansi apa saja yang developer berikan.
 
Hal lain untuk diriset adalah reputasi atau history developer rumah yang dipilih. Jangan sampai, developer memiliki riwayat yang buruk berdasarkan review pembeli sebelumnya.

2. Membayar biaya booking kepada developer

Jika telah menentukan rumah yang diinginkan, Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar booking fee.
 
Besaran booking fee akan berbeda-beda tergantung pada ketentuan dari developer. Jadi, pastikan untuk bertanya langsung pada developer berkenaan dengan hal ini.
 
Perlu diperhatikan bahwa booking fee berbeda dengan Down Payment (DP). Meskipun begitu, ada sebagian developer yang memotong DP sesuai dengan booking fee.

3. Mencari Informasi tentang bank penerima KPR Subsidi

Setelah melakukan pembayaran untuk biaya booking, langkah selanjutnya adalah mencari informasi mengenai bank penerima cicilan perumahan subsidi.
 
Mengenai hal ini, Anda dapat bertanya kepada developer atau mencari informasi di internet mengenai bank-bank yang telah bekerja sama dengan perumahan pilihan.
 
Setelah itu, cobalah perhatikan lagi ketentuan mengajukan cicilan perumahan subsidi di bank tersebut. Sebab, tiap bank bisa jadi memiliki ketentuannya tersendiri.

4. Mengajukan cicilan perumahan subsidi

Langkah terakhir adalah Anda bisa langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.
 
Demikian ulasan singkat mengenai syarat dan cara pengajuan cicilan perumahan subsidi, beserta jenisnya yang perlu Anda ketahui.

Aturan yang harus dipatuhi

Sebelum Anda membeli rumah bersubsidi, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi. Apalagi tidak mematuhi aturan tersebut, ada sanksi yang harus diterima oleh nasabah.

Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada pasal 74 ayat 1.
 
Dalam aturan disebutkan bahwa debitur atau nasabah KPR bersubsidi harus menempati rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang dibeli. Apabila nasabah melanggar, maka akan dilakukan pemberhentian KPR bersubsidi oleh bank pelaksana.
 
Rumah subsidi bisa disewakan atau dialihkan asalkan telah dihuni lebih dari lima tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rusun. Selain itu, rumah subsidi bisa dialihkan jika pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan