Pemerintah terus meningkatkan program komunikasi publik di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR
Pemerintah terus meningkatkan program komunikasi publik di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Tingkatkan Komunikasi Publik Program Sejuta Rumah

Rizkie Fauzian • 10 Juni 2022 20:21
Bandung: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan program komunikasi publik di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan agar diseminasi program, kebijakan serta hasil pembangunan perumahan yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
 
"Kami terus meningkatkan kualitas komunikasi publik agar berbagai program perumahan yang dilaksanakan Kementerian PUPR bisa diketahui secara luas oleh masyarakat," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Menurutnya, koordinasi antar unit kerja di Direktorat Jenderal Perumahan dengan Biro Komunikasi Publik serta mitra kerja seperti para jurnalis media baik cetak maupun online ke depan perlu lebih ditingkatkan. 

Baca juga: Pagu Indikatif Kementerian PUPR Capai Rp98,21 Triliun, Ini Rinciannya
 
Untuk itu, pihaknya juga telah mempersiapkan tim komunikasi publik di setiap provinsi di Indonesia guna mempublikasikan berbagai program, kebijakan serta hasil pembangunan perumahan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat.
 
"Kementerian PUPR telah membangun berbagai hunian bagi masyarakat baik rumah tapak seperti rumah khusus, rumah swadaya, bantuan prasarana, sarana dan utilitas maupun rumah susun. Kami akan terus mendorong agar publikasi hasil pembangunan perumahan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
 
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 16/ KPTS/Dr/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Tim Kontributor Publikasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Perumahan. 
 
Baca juga: Diajak Bangun Rumah ASN di IKN, Ini Kemudahan yang Didapat Pengembang
 
Adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan bisa menjadi dasar penugasan dari tim komunikasi publik yang berada di unit kerja Eselon II yakni di Direktorat Teknis maupun Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P). 
 
Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam suatu proses pelayanan diatur melalui hukum pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan