Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Raharjo menjelaskan, rumah yang dibangun untuk ASN/Polri merupakan rumah dinas tipe 1. Artinya rumah tersebut tidak boleh diperjual belikan karena tanahnya menjadi Badan Milik Negara (BNM).
"Kalau pengembang mau berpartisipasi membangun rumah tipe 1, dia tak perlu mengurus tanah dan hanya perlu memikirkan investasi bangunannya saja," katanya dalam diskusi dikutip Jumat, 10 Juni 2022.
Menurut Dhony, hal tersebut tentunya lebih meringankan pihak pengembang properti. Tak hanya itu, pihak otorita IKN juga akan membantu dalam perizinan sehingga lebih mudah untuk dibangun.
"Perizinan juga sudah kita bantu, jadi berbeda sekali, lebih mudah, makanya ada satu swasta lokal yang mau bangun 11 ribu rumah, tapi kita belum bisa sebut siapa," ungkap Dhony.
Baca juga: Pengembang Lokal hingga Asing Bakal Bangun Rumah untuk ASN di IKN
Menurutnya, sudah ada pengembang yang berencana membangun 13 ribu rumah di IKN. Adapun dengan rincian 11 ribu rumah berasal dari pengembang lokal dan 2 ribu rumah dari pengembang internasional.
"Dia (pengembang) minta skemanya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan itu sudah diatur di Kementerian Keuangan, itu sangat nyaman buat pengusaha kalau pakai KPBU itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News