Membeli rumah lelang bisa menggunakan skema KPR. Foto: Freepik
Membeli rumah lelang bisa menggunakan skema KPR. Foto: Freepik

Apakah Rumah Lelang Bisa Dibeli dengan Skema KPR?

Medcom • 11 Oktober 2024 22:04
Jakarta: Membeli rumah merupakan impian banyak orang. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan mimpi tersebut adalah dengan membeli rumah lelang. Rumah lelang ini dapat kamu beli tanpa skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
Sistem pembelian dengan skema KPR dapat membantu kamu yang ingin membeli rumah lelang dengan sistem bayar cicilan. Sistem bayar dengan skema KPR menggunakan skema cicilan setiap bulan selama jangka waktu dan suku bunga tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Apakah rumah lelang bisa dibeli dengan skema KPR?

Apakah Rumah Lelang Bisa Dibeli dengan Skema KPR?
Membeli rumah lelang bisa menggunakan skema KPR. Foto: Freepik
 
Pembelian rumah lelang dapat kamu beli dengan skema KPR. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan yaitu.
  1. Kondisi rumah. pastikan rumah yang akan kamu beli memenuhi syarat pembiayan KPR
  2. Prosedur lelang. Kamu harus mengetahui prosedur lelang dengan benar 
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR seperti identitas diri, slip gaji, dll
  4. Kerja sama yang baik. Beberapa bank memilih program khusus untuk pembelian lelang. 
  5. Proses KPR rumah lelang biasanya membutuhkan waktu lama dibandingkan dengan rumah biasa
  6. Pastikan kamu selalu membaca syarat dan ketentuan dengan saksama agar kamu bisa mendapatkan rumah sesuai dengan keinginan kamu.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Lelang
 

Persyaratan pengajuan KPR lelang

Pengajuan KPR lelang memiliki beberapa persyaratan, antara lain:
  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  3. Memiliki penghasilan tetap
  4. Memiliki rekening bank
  5. Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, dan slip gaji

Proses pengajuan KPR lelang

Proses pengajuan KPR lelang umumnya meliputi langkah-langkah berikut:
  1. Pilih rumah lelang yang diinginkan
  2. Ikuti proses lelang dan menangkan lelang
  3. Persiapkan uang jaminan sebesar 20% dari harga rumah
  4. Ajukan KPR ke bank
  5. Proses akad kredit dan menandatangani perjanjian KPR

Jangka waktu dan skema pembayaran KPR lelang

Jangka waktu KPR Lelang biasanya lebih fleksibel dibandingkan dengan KPR reguler. Nasabah dapat memilih jangka waktu pinjaman mulai dari 5 hingga 30 tahun untuk KPR dan 20 tahun untuk KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).

Skema pembayaran KPR Lelang juga bervariasi, tergantung pada kebijakan bank pemberi pinjaman. Beberapa skema pembayaran yang umum digunakan antara lain:
  1. Cicilan tetap
  2. Cicilan progresif
  3. Cicilan flat

KPR Lelang dapat menjadi alternatif yang menarik bagi individu yang ingin membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan perencanaan dan persiapan yang baik, KPR Lelang dapat menjadi solusi yang tepat untuk mewujudkan impian memiliki rumah. (Ridini Batmaro)


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan