Untuk itu, pemerintah menjalankan program perbaikan RTLH melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan berbagai skema bantuan lain dari pemerintah daerah. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendukung kesejahteraan, kesehatan, dan produktivitas keluarga.
Syarat penerima bantuan RTLH

Panduan lengkap ajukan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Foto: Kementerian PUPR
Agar bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah, calon penerima wajib memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Masuk kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), umumnya penghasilan maksimal Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak.
- Memiliki atau menguasai tanah/lahan dengan bukti kepemilikan sah (sertifikat, girik, atau surat keterangan tanah dari desa).
- Tinggal di rumah tidak layak huni (atap bocor, dinding rapuh, lantai tanah, ventilasi minim, atau tidak memiliki sanitasi).
- Belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.
- Bersedia melaksanakan pembangunan/perbaikan dengan prinsip swadaya, baik individu maupun berkelompok.
Besaran bantuan
Berdasarkan skema BSPS 2024–2025, bantuan diberikan dalam bentuk stimulan, bukan dana tunai penuh. Rinciannya:- Rp20 juta per unit untuk peningkatan kualitas rumah (perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi).
- Dari jumlah itu, sekitar Rp17,5 juta diberikan dalam bentuk bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta untuk ongkos kerja.
- Di beberapa daerah, pemerintah daerah dapat menambah bantuan pendamping agar kualitas rumah lebih maksimal.
Baca juga: Mau Curhat Soal Rumah? Pemerintah Siapkan Tempat Ngadu |
Cara Mengajukan Bantuan RTLH
1. Pengajuan permohonan
- Warga mengajukan proposal/permohonan ke pemerintah desa/kelurahan dengan membawa dokumen KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah.
- Permohonan ini kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
- Verifikasi dan Pendataan
- Petugas bersama fasilitator perumahan melakukan survei lapangan.
- Rumah yang diajukan akan dinilai kelayakannya berdasarkan kriteria teknis RTLH.
2. Penetapan penerima bantuan
Hasil verifikasi dibahas pemerintah daerah dan disahkan melalui SK bupati/wali kota.Data penerima selanjutnya dikirim ke Kementerian PKP atau dinas terkait untuk validasi.
3. Penyaluran bantuan
Bantuan tidak diberikan tunai, melainkan dalam bentuk bahan bangunan dan dana stimulan yang disalurkan melalui rekening kelompok penerima.4. Pelaksanaan pembangunan/perbaikan
- Penerima bantuan membentuk kelompok (Pokmas) untuk mengelola dana.
- Proses perbaikan dilakukan secara gotong royong dengan pendampingan fasilitator.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah/lahan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan sejenis.
- Foto kondisi rumah terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id