"Mudah-mudahan dapat kita percepat lagi," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam sambutannya pada acara penyerahan sertifikat tanah di Aula Kabupaten Kolaka Timur, Rabu, 2 September 2020.
Sertifikat tanah yang diserahkan sejumlah 3.616 sertifikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah hasil redistribusi tanah PT Sandabi sejumlah 2.599 sertifikat.
Redistribusi tanah dari tanah negara bebas sejumlah 500 sertifikat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 500 sertifikat, tanah untuk Bendungan Ladongi 11 sertifikat, dan tanah aset pemerintah daerah enam sertifikat.
Dari jumlah sertifikat yang dibagikan paling banyak adalah hasil dari redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi yang merupakan hasil dari penyelesaian konflik antara PT Sandabi dan masyarakat.
"Saya harap tanah yang sudah direlakan PT Sandabi dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kolaka Timur akan Cokelatnya, semoga komoditi Cokelat dari Kolaka Timur dapat terus berkembang, dengan dibagikannya sertipikat tanah hari ini," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sofyan juga mengingatkan bahwa selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikat juga dapat digunakan untuk memperoleh modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. "
Bapak/Ibu bisa gunakan KUR bunganya hanya 6,5 persen per tahun, tapi Bapak/Ibu jangan asal pinjam, pinjam itu gampang yang sulit mengembalikannya, jadi jika tidak bisa mengembalikan jangan pinjam," jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Kalvyn Andar Sembiring, optimistis bahwa target pendaftaran tanah lengkap di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terwujud, pasalnya saat ini seluruh bidang tanah terdaftar di Sulawesi Tenggara sudah mencapai 66,4 persen, sisanya akan diselesaikan tahun 2025, dan diharapkan dapat selesai sebelum 2025.
Terkait dengan tanah bekas HGU PT Sandabi, disela-sela acara tersebut perwakilan PT Sandabi, Didit mengatakan bahwa untuk tanah di Kolaka Timur awalnya PT Sandabi adalah pemenang lelang dari PT Aspam yang sudah tidak bisa melanjutkan usahanya, kemudian tanah tersebut menjadi milik PT Sandabi, karena tanah tersebut sudah banyak dikuasai masyarakat, maka diserahkan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan optimal.
"Maka ketika habis HGU ini, kami tidak memperpanjang lagi, dan kami serahkan kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Timur untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Didit salah satu perwakilan PT Sandabi yang hadir pada kesempatan ini.
PT Sandabi melepaskan secara sukarela 6.070 hektar HGU yang dimilikinya kepada masyarakat. Diharapkan langkah penyelesaian win-win solution seperti ini dapat diikuti oleh perusahaan atau pihak yang berkonflik pertanahan dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News