Program Kredit Program Perumahan mempermudah pelaku usaha dan UMKM memiliki rumah. Foto: Shutterstock
Program Kredit Program Perumahan mempermudah pelaku usaha dan UMKM memiliki rumah. Foto: Shutterstock

Tips Mendapatkan Kredit Program Perumahan 2025, Ikuti Panduan Lengkapnya!

Rizkie Fauzian • 24 Oktober 2025 17:06
Jakarta: Program Kredit Program Perumahan dari pemerintah hadir untuk mempermudah pelaku usaha dan UMKM memiliki rumah atau mendukung bisnis mereka. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat memiliki rumah idaman sekaligus meningkatkan kapasitas usaha mereka.
 
Program ini terbagi menjadi dua skema utama, yakni skema sisi penyediaan rumah untuk pengembang dan penyedia jasa, serta skema sisi permintaan rumah untuk UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
 
Memahami syarat, plafon, jangka waktu, dan subsidi bunga sangat penting agar pengajuan pinjaman dapat disetujui dengan lancar. Bagi sobat Medcom yang berniat mengajukan, di bawah ini dijelaskan secara rinci.

Keuntungan mengikuti Kredit Program Perumahan

  1. Suku bunga rendah. Hanya membayar selisih bunga bank dengan subsidi pemerintah.
  2. Tenor fleksibel. Mulai dari 4 hingga 7 tahun sesuai skema dan jenis kredit.
  3. Mendukung UMKM dan pengembang. Memberikan akses modal yang lebih mudah.
  4. Tersedia untuk berbagai jenis usaha. Baik usaha formal maupun UMKM perorangan.

Skema Kredit Program Perumahan

Tips Mendapatkan Kredit Program Perumahan 2025, Ikuti Panduan Lengkapnya!
Program Kredit Program Perumahan mempermudah pelaku usaha dan UMKM memiliki rumah. Foto: Shutterstock

1. Skema sisi penyediaan rumah

Skema ini ditujukan bagi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan.

Plafon Pinjaman:
  1. Minimum: Rp500 juta
  2. Maksimum: Rp5 miliar per pencairan
  3. Total akumulasi pencairan maksimal: Rp20 miliar
  4. Maksimal 4 kali akad
Jangka Waktu Kredit:
  1. Modal kerja: maksimal 4 tahun
  2. Investasi: maksimal 5 tahun
  3. Bisa diperpanjang (modal kerja hingga 5 tahun, investasi hingga 7 tahun)
Subsidi Bunga/Marjin:
  1. Diberikan pemerintah sesuai ketetapan Kementerian Keuangan
  2. Debitur hanya membayar selisih bunga bank dengan subsidi

Persyaratan calon penerima:

  1. Memiliki usaha produktif dan layak
  2. Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Usaha berjalan minimal 6 bulan
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya
  5. Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK

2. Skema sisi permintaan rumah

Skema ini ditujukan bagi UMKM perorangan yang ingin memiliki rumah untuk mendukung kegiatan usaha.
 
Plafon Pinjaman:
  1. Minimum: Rp10 juta
  2. Maksimum: Rp500 juta
  3. Hanya 1 kali akad, total pencairan maksimal Rp500 juta
Suku bunga dan subsidi:
  1. Suku bunga efektif: 6 persen per tahun (flat/anuitas)
  2. Subsidi bunga/marjin diberikan hingga 5 tahun pertama
Jangka waktu kredit:
 
Maksimal 5 tahun (bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur, subsidi tetap berlaku 5 tahun)
 
Persyaratan calon penerima:
  1. Memiliki usaha produktif dan layak
  2. Memiliki NPWP dan NIB
  3. Usaha berjalan minimal 6 bulan
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya
  5. Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK
  6. Wajib menggunakan penjaminan/asuransi kredit
Dengan memahami skema dan syarat Kredit Program Perumahan, pelaku usaha dan UMKM bisa menyiapkan dokumen dan strategi yang tepat sebelum mengajukan pinjaman. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat memiliki rumah sekaligus mendukung pengembangan usaha mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan