Program ini terbagi menjadi dua skema utama, yakni skema sisi penyediaan rumah untuk pengembang dan penyedia jasa, serta skema sisi permintaan rumah untuk UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Memahami syarat, plafon, jangka waktu, dan subsidi bunga sangat penting agar pengajuan pinjaman dapat disetujui dengan lancar. Bagi sobat Medcom yang berniat mengajukan, di bawah ini dijelaskan secara rinci.
Keuntungan mengikuti Kredit Program Perumahan
- Suku bunga rendah. Hanya membayar selisih bunga bank dengan subsidi pemerintah.
- Tenor fleksibel. Mulai dari 4 hingga 7 tahun sesuai skema dan jenis kredit.
- Mendukung UMKM dan pengembang. Memberikan akses modal yang lebih mudah.
- Tersedia untuk berbagai jenis usaha. Baik usaha formal maupun UMKM perorangan.
Skema Kredit Program Perumahan

Program Kredit Program Perumahan mempermudah pelaku usaha dan UMKM memiliki rumah. Foto: Shutterstock
1. Skema sisi penyediaan rumah
Skema ini ditujukan bagi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan.Plafon Pinjaman:
- Minimum: Rp500 juta
- Maksimum: Rp5 miliar per pencairan
- Total akumulasi pencairan maksimal: Rp20 miliar
- Maksimal 4 kali akad
- Modal kerja: maksimal 4 tahun
- Investasi: maksimal 5 tahun
- Bisa diperpanjang (modal kerja hingga 5 tahun, investasi hingga 7 tahun)
- Diberikan pemerintah sesuai ketetapan Kementerian Keuangan
- Debitur hanya membayar selisih bunga bank dengan subsidi
Persyaratan calon penerima:
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Usaha berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya
- Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK
2. Skema sisi permintaan rumah
Skema ini ditujukan bagi UMKM perorangan yang ingin memiliki rumah untuk mendukung kegiatan usaha.Plafon Pinjaman:
- Minimum: Rp10 juta
- Maksimum: Rp500 juta
- Hanya 1 kali akad, total pencairan maksimal Rp500 juta
- Suku bunga efektif: 6 persen per tahun (flat/anuitas)
- Subsidi bunga/marjin diberikan hingga 5 tahun pertama
Maksimal 5 tahun (bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan penyalur, subsidi tetap berlaku 5 tahun)
Persyaratan calon penerima:
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki NPWP dan NIB
- Usaha berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya
- Tidak memiliki catatan buruk di SLIK OJK
- Wajib menggunakan penjaminan/asuransi kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id