Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dan kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar bisa mengakses pembiayaan ini.
Baca juga: Konter Khusus KUR Perumahan Dinilai Percepat Penyaluran Kredit |
“Beberapa persyaratannya antara lain Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP dan NIB, serta sudah menjalankan usaha minimal enam bulan,” ujar Didyk di Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Persyaratan Kredit Program Perumahan (KPP)
Untuk dapat mengakses fasilitas Kredit Program Perumahan (KPP), calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
- Memiliki usaha produktif dan layak dijalankan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
- Tidak memiliki informasi negatif hasil trade checking, community checking, atau bank checking (melalui SLIK atau LPIP).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program pembiayaan rumah lainnya secara bersamaan.
- Diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya kolektibilitas lancar sesuai ketentuan penyalur.
- Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP, dan agunan tambahan sesuai ketentuan bank penyalur.
Kategori UMKM penerima Kredit Program Perumahan
Kredit Program Perumahan diberikan kepada pelaku UMKM berdasarkan skala usaha dan kemampuan finansialnya.- UMKM dengan kategori usaha mikro adalah mereka yang memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Kategori usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet tahunan Rp2–15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.
Sementara dari sisi permintaan, fasilitas ini dapat digunakan oleh individu atau pelaku usaha yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk tempat tinggal maupun tempat usaha.
Dorongan pemerintah dan dukungan lembaga keuangan
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PKP juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perempuan Pra Sejahtera di Graha Adi Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi KPP yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah.Program ini dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), BP Tapera, dan sejumlah bank penyalur seperti Bank Jatim, BNI, BSI, dan BTN.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SMF Bonai Subiakto mengatakan, pemerintah terus memperluas akses pembiayaan rumah layak huni melalui KPR FLPP dan Pembiayaan Home yang diluncurkan sejak Januari 2025.
“Lewat Pembiayaan Home, masyarakat bisa memperbaiki rumah seperti atap bocor, dinding rusak, atau merenovasi tempat usaha tanpa harus terjerat rentenir,” jelas Bonai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut EVP Human Capital dan Operasi PT PNM Sasono Hantarto, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, para pengembang, kontraktor, serta ratusan ibu-ibu penerima pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id