Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu fokus pemerintah sehingga dilakukan kerja sama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf.
"Sewaktu saya ditugaskan menjadi Menteri ATR, kita bereskan peraturan Menteri terkait tanah wakaf," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Sofyan menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan peraturan tanah wakaf, yakni semua bentuk hak boleh diwakafkan hingga perkara nazhir. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
"Dahulu, persyaratan nazhir ialah harus dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), sedangkan BWI tak seluruh tempat ada. Oleh karena itu, jika belum ada nazhir, boleh ditunjuk nazhir sementara, biasanya pengurus masjid siapa saja," jelasnya.
Baca juga: Persyaratan dan Cara Sertifikasi Tanah Wakaf
Selain itu, ada juga masalah asal-usul tanah wakaf yang sudah lama dan susah untuk pengumpulan buktinya. Namun setelah ada perubahan, sekarang minimal dua saksi terkait tanah wakaf maka tanah sudah bisa kita daftarkan.
Sofyan menambahkan bahwa saat ini, Kementerian ATR mencatat sebanyak kurang lebih 182 ribu tanah wakaf telah terdaftar. Ia berharap melalui kerja sama antara dua pihak ini maka integrasi data dapat terkoneksi.
"Karena sudah terdaftar, tinggal kita koneksikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga dapat dikontrol oleh Kementerian Agama," kata Sofyan.
Sofyan juga berharap bahwa dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, baik pihak Kementerian ATR maupun Kementerian Agama akan semakin cepat dalam mendaftarkan tanah wakaf.
"Kita akan bekerja lebih cepat lagi sehingga harta Tuhan ini dapat kita daftarkan dan kelola dengan baik," ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berkata bahwa kerja sama terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk mengurus kepentingan umat, khususnya dalam bidang pengelolaan tanah wakaf.
"Kami berharap kerja sama ini sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf, bagaimana harta Allah bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News