Aturan baru permudah pembuatan sertifikat tanah wakaf. Foto: MI
Aturan baru permudah pembuatan sertifikat tanah wakaf. Foto: MI

Aturan Baru Mudahkan Sertifikasi Tanah Wakaf

Rizkie Fauzian • 21 Juli 2020 10:45
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 10 juta bidang tanah terdaftar dan bersertifikat tahun ini, termasuk tanah wakaf.
 
"Kementerian ATR berkomitmen untuk menyertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya," ujar Menteri ATR Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Akibat banyaknya tanah wakaf yang belum didaftarkan, Kementerian ATR telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertifikatkan tanah wakafnya.

"Kami telah mengeluarkan Permen yang memudahkan karena banyak tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah wakaf lebih mudah disertifikatkan," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Sofyan menyatakan bahwa pendaftaran tanah wakaf bisa melalui dua mekanisme. Pertama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kalau desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
 
"Tapi kalau daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, bisa nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertifikat," tambahnya.
 
Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Sofyan berharap peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf. Banyak MoU untuk sertifikat tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif sehingga hampir seluruh tanah sudah bersertifikat.
 
Selain menjamin kepastian hukum, meminimalisir konflik pertanahan dan mendorong perekonomian masyarakat, sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.
 
"Tujuan akhirnya adalah supaya bagaimana tanah wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang akan betul-betul ada kepastian hukum dan tidak terjadi sengketa di belakang hari," imbuhnya.
 
Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta Jaya juga menyatakan komitmennya terhadap sertifikasi tanah-tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur.
 
"Kita punya komitmen penuh terhadap sertifikasi tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat. Mungkin nanti kita buat road map sama-sama untuk pengerjaan sehingga kita bisa dapatkan tanah wakaf yang terjamin kepastian hukumnya," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan