Ilustrasi. (FOTO: dok MI)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI)

Batas Kena PPN Rumah Sederhana Dinaikkan

Husen Miftahudin • 21 Juni 2019 20:06
Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengakui pertumbuhan investasi di sektor properti melempem. Sejak lima tahun terakhir, indeks pertumbuhan harga properti terus merosot di semua strata. Paling parah terjadi di properti kelas menengah atas (high end).
 
"Kalau indeks (pertumbuhan harga properti) turun terus artinya sektor ini dalam tekanan. Kemudian kalau harganya turun terus ini karena permintaannya terus turun," ujar Suahasil dalam pemaparan APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
 
Kondisi demikian membuat pemerintah bergerak cepat dengan memberi paket kebijakan insentif fiskal bagi sektor properti. Ada lima insentif yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertama, meningkatkan nilai batasan harga jual rumah sederhana yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jadi ada nilai tertentu yang tidak kena PPN. Itu jadi salah satu insentif supaya investor (gencar) membangun rumah (sederhana) itu," tutur dia.
 
Kenaikan batasan harga jual rumah sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, batasan harga jual rumah sederhana yang tidak kena PPN diatur berdasarkan wilayah.
 
Baca juga: Syarat Rumah Bebas PPN
 
Di Jabodetabek misalnya, rumah sederhana dengan harga Rp168 juta di tahun depan terbebas dari pengenaan PPN. Angka itu naik dari batasan kena PPN dari harga jual rumah sederhana pada 2019 sebesar Rp158 juta.
 
Sementara untuk Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra pembebasan PPN diberikan kepada rumah sederhana seharga Rp150,5 juta. Angka ini naik dari batasan kena PPN rumah sederhana pada 2019 sebesar Rp140 juta.
 
Insentif selanjutnya, ungkap Suahasil, yakni membebaskan PPN atas pembangunan kembali rumah korban bencana alam atau yang berada di area bencana alam.
 
"Kemudian yang hunian mewah kita tingkatkan batasan kena PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar menjadi seluruhnya Rp30 miliar. Ini diharapkan lebih menggeliat," jelas dia.
 
Keempat, penurunan PPh Pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif lima persen menjadi satu persen. "Kemudian simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan, dari 15 hari menjadi tiga hari," tutup Suahasil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan